The Formulation Policy of War Crimes in the Reformation of Indonesian Criminal Law
Abstract
This study aims to describe and conduct an in-depth study of the current war crime formulation policies in Indonesia that have not been accommodated and future war crime formulation policies as a form of legal product to anticipate problems related to conflict and war. This study uses a normative juridical method, namely examining legal facts by paying attention to the rules, values, principles, and norms regulated in the legislation. The results of this study, firstly regarding war crimes in Indonesia only include genocide and crimes against humanity as described in the Law on the Human Rights Court, in the Criminal Code regarding war crimes it has not been written with certainty regarding the qualifications of war crimes themselves. Second, Efforts to reform criminal law in Indonesia are currently in the drafting process which aims to replace the Dutch colonial legacy of the Criminal Code through a criminal law policy approach in two ways, namely policy-oriented and value-oriented approaches.
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan melakukan kajian mendalam mengenai kebijakan formulasi kejahatan perang di Indonesia saat ini yang belum di akomodir dan kebijakan formulasi kejahatan perang mendatang sebagai bentuk produk hukum guna mengantisipasi persoalan-persoalan terkait konflik dan perang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu mengkaji fakta hukum dengan memperhatikan kaidah, nilai, asas-asas dan norma-norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini, pertama mengenai kejahatan perang di Indonesia hanya meliputi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti yang sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Pengadilan HAM, dalam KUHP mengenai kejahatan perang belum tertulis secara pasti mengenai kualifikasi kejahatan perang itu sendiri. Kedua, Upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia saat ini dalam proses penyusunan yang bertujuan untuk menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda melalui pendekatan kebijakan hukum pidana dengan dua cara yaitu berorientasi kepada kebijakan (policy-oriented approach) dan pendekatan yang berorientasi kepada nilai (value-oriented approach).
Downloads
References
Anggreni, I. A. K. N., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pemimpin Negara Terkait Dengan Kejahatan Perang Dan Upaya Mengadili Oleh Mahkamah Pidana Internasional (Studi Kasus Omar Al-Bashir Presiden Sudan). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(3), 227-236. doi: http://dx.doi.org/10.23887/jatayu.v2i3.28787.
Arief, B, N. (2011). Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Arief, B, N. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.
Asnawi, M. I. (2017). Konsistensi Penegakan Hukum Humaniter Internasional dalam Hubungan Antar Bangsa. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 111-122.
Cahyono, H. (2019). Kejahatan Perang Yang Diatur Dalam Hukum Internasional Dan Hukum Nasional. Teras Law Review: Jurnal Hukum Humaniter dan HAM, 1(1), 121-156. doi: http://dx.doi.org/10.25105/teras-lrev.v1i1.5391
Darmadi, A. N. O. Y. (2013). Konsep Pembaharuan Pemidanaan dalam Rancangan KUHP. Jurnal Magister Hukum Udayana, 2(2), 1-14.
Dewi, Y, T, N. 2013. Kejahatan Perang dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Faisal, F. (2019). Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Terhadap Penegakan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan. Gorontalo Law Review, 2(1), 33-48. doi: https://doi.org/10.32662/golrev.v2i1.559
Harefa, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. University Of Bengkulu Law Journal, 4(1), 35-58. doi: https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.1.35-58
Hassanah, H. (2017). Kejahatan Genosida dalam Ketentuan Hukum Nasional sebagai Kejahatan Tradisional. Maleo Law Journal, 1(2), 217-235.
Hermanto, B. (2019). Rekonstruksi Penguatan Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Berlandaskan Pancasila Dan Statuta Roma Terhadap Pengaturan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 89-106.
Kereh, Y. (2019). Tinjauan Hukum Tentang Kejahatan Perang Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional. Lex Et Societatis, 7(4), 95-103. doi:https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24709
Khairani, M., Perdana, F. W., Purboyo, P., Sidarta, D. B., & Surnata, S. (2021). Tinjauan Yuridis Kejahatan Perang Menurut Hukum Internasional. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(12), 2126-2137. doi: https://doi.org/10.36418/jiss.v2i12.479
Mahfud, M. (2013). Integrasi HAM dan Hukum Humaniter dalam Sistem Peradilan HAM Nasional dalam Rangka Penerapan Peradilan HAM terhadap Pelaku Kejahatan Kemanusiaan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 15(3), 397-413
Pradityo, R. (2018). Menuju Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia: Suatu Tinjauan Singkat. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(2), 137-143. doi: https://doi.org/10.54629/jli.v14i2.92
Sari, I. (2021). Tinjauan Yuridis Hubungan Kejahatan Perang Dan Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(2), 23-43. doi: https://doi.org/10.35968/jihd.v11i2.766
Suwartono, R. D. B. (2021). Pengaturan Tindak Pidana Kejahatan Perang Di Indonesia: Politik Hukum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lex Renaissance, 6(4), 649-663. doi: https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss4.art1
Tatodi, G. I. J. (2019). Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional dalam Penyelesaian Kasus Kejahatan Perang. Lex Crimen, 8(8), 126-137
Turnip, M. H., & kbar, R. A. (2020). Urgensi Indonesia Meratifikasi Statuta Roma Dan Harmonisasinya Pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Ham. Jurnal Pendidikan Tambusai, 4(1), 453–461. doi:https://doi.org/10.31004/jptam.v4i1.482
Wirottama, V. T., Setiyono, J., & Susetyorini, P. (2020). Penegakan Hukum Humaniter Internasional Terkait Penggunaan Expanding Bullet Dalam Konflik Bersenjata Antara Israel Dengan Palestina. Diponegoro Law Journal, 9(1), 224-237.
Wotulo, J. R. (2019). Mekanisme Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Perang Di Tinjau Dari Aspek Hukum Humaniter Internasional. Lex Et Societatis, 7(4). 49-57. doi:https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24703.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.