Kajian Dampak Sengketa Tanah Terhadap Hak Atas Pendidikan dari Perspektif Hukum Progresif
Abstract
Education as part of constitutional rights frequently disturbed by land-rights dispute where there’s a school building up to it. That land-rights dispute often deprived citizen rights which is a student because often ended in unilateral sealing action by claimant parties. This problem isn’t only land-rights dispute or messy administration of land-rights in Indonesia, but always repeated and deprived the constitutional rights to gain an education. The purpose of this research is to obtain a theoretic solution over a school-land-rights dispute, where that’s multi-dimensional conflict in which can’t be solved only with the legal-formal approach. Method of research in this writing is normative legal research where examine the legal problem, specifically the urgency of harmonization of legal-norm in existed positive-law so that law is consistent with highest legal-norm, which complies with constitution obligation. Progressive law theory used in this research to assert that law isn’t only normative problems only, but the utilitarian side of the law for humanity itself. Results of this research show that the Gov’s isn’t ready to harmonizing the law to protect constitutional education rights itself because they rarely inventoried legal-education problem around. Furthermore, Gov’s should prepare fully legal protection to protect education process in which constitutional rights, moreover, the integrity of law to determine the compensation to be given to specific parties must be proportional and adequate, both in the legal process or after so that kind of sealing couldn’t happen again.
Pendidikan yang merupakan bagian dari hak konstitusional masih sering terganggu oleh sengketa hak atas tanah di mana berdiri bangunan sekolah di atasnya. Sengketa hak atas tanah tersebut sering kali merenggut hak warga negara yakni peserta didik karena sering berujung pada penyegelan sepihak oleh pihak yang merasa memiliki hak. Problematika ini tidak sekedar persoalan sengketa tanah atau carut marutnya administrasi tanah di Indonesia, namun berulang dan merenggut hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mendapatkan solusi teoritik terhadap problem sengketa tanah atas sekolah, di mana merupakan konflik multi-dimensi yang tidak dapat selesai hanya dengan cara legal formal semata. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif di mana membahas problematika yuridis, yakni perlunya harmonisasi norma hukum yang ada agar sesuai dengan norma hukum tertinggi yaitu kewajiban konstitusional. Penggunaan teori hukum progresif yang menegaskan hukum bukan hanya persoalan normatif tapi juga kemanfaatan hukum untuk manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah tidak siap dalam harmonisasi hukum untuk menjaga hak konstitusional memperoleh pendidikan tersebut, karena masih kurangnya inventarisasi problematika hukum pendidikan yang mengiringi. Selain itu, pemerintah harus mempersiapkan payung hukum secara menyeluruh untuk melindungi keberlangsungan proses belajar mengajar yang merupakan hak konstitusional, juga kebulatan dasar hukum menentukan ganti kerugian yang diajukan pihak tertentu harus proporsional dan layak agar, baik dalam proses hukum atau setelah proses hukum agar tidak terulang peristiwa penyegelan sekolah tersebut.
Downloads
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.