Model Perjanjian Escrow : Kajian Tentang Kewenangan dan Tugas Notaris Sebagai Penyedia Jasa Escrow
Abstract
The purpose of this paper is to analyze, identify, and elaborate on the concept of escrow or escrow accounts including escrow agreements in relation to buying and selling transactions in Indonesia and to examine the role of Notaries as providers of escrow services in buying and selling transactions in Indonesia based on the prevailing laws and regulations. apply. This paper is a paper that used a normative legal research method using a statutory approach, a conceptual approach and an analytical approach. The results of the study show that the concept of escrow service is a service provided by a neutral or impartial third party with the aim of storing documents, securities, goods or money, based on a written agreement between the seller, buyer and escrow holder, where the agreement contains instructions on the procedures and conditions for the delivery of documents, securities, goods or money to certain parties, as well as the authority of a notary as a provider of escrow services in buying and selling transactions is not regulated in UUJN-P especially in Article 15 UUJN-P does not explain that a notary is authorized as escrow service provider in buying and selling transactions, so in other words a Notary does not have the authority to become an escrow service provider in buying and selling transactions.
Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisa, mengidentifikasi, dan mengelaborasi konsep escrow atau escrow account termasuk juga perjanjian escrow dalam kaitannya dengan kegiatan transaksi jual beli di Indonesia serta mengkaji mengenai peran Notaris sebagai penyedia jasa escrow dalam transaksi jual beli di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tulisan ini adalah tulisan yang menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan analisis (analytical approach). Hasil studi menunjukkan bahwa konsep jasa escrow adalah suatu jasa yang diberikan oleh pihak ketiga yang bersifat netral atau tidak memihak dengan tujuan untuk menyimpan dokumen, surat berharga, barang atau uang, berdasarkan atas perjanjian tertulis antara penjual, pembeli dan pemegang escrow, dimana perjanjian tersebut berisi instruksi tentang tata cara dan kondisi untuk penyerahan atas dokumen, surat berharga, barang atau uang ke pihak tertentu, serta Kewenangan notaris sebagai penyedia jasa escrow dalam transaksi jual beli tidak diatur dalam UUJN-P khususnya dalam Pasal 15 UUJN-P tidak menjelaskan Notaris berwenang sebagai penyedia jasa escrow dalam transaksi jual beli, sehingga dengan kata lain Notaris tidak memiliki kewenangan untuk menjadi penyedia jasa escrow dalam transaksi jual beli.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.