TANGGUNG JAWAB BANK TERKAIT TERBUKANYA RAHASIA BANK MILIK NASABAH PENYIMPAN YANG TIDAK AKTIF

  • Priskila Putrayasa Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Desak Putu Dewi Kasih Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dilakukannya penulisan jurnal ini adalah untuk mengidentifikasi pengaturan rahasia bank terkait penyimpan dan simpanannya pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan untuk mengetahui tanggung jawab bank terkait terbukanya rahasia bank milik nasabah penyimpan yang tidak aktif. Metode penelitian yang dipergunakan ialah metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah bank hanya berkewajiban menjaga rahasia bank milik nasabah penyimpan. Akibat hukum bagi pelanggaran rahasia bank yakni sanksi pidana, perdata dan administratif. Undang-Undang Perbankan Indonesia belum memberikan kepastian hukum terkait kedudukan nasabah penyimpan yang tidak aktif. Belum adanya peraturan terkait terikatnya suatu bank dalam menjaga rahasia bank jika nasabah sudah tidak menjadi nasabah di bank yang bersangkutan. Namun apabila nasabah penyimpan yang tidak aktif merasa dirugikan atas terbukanya rahasia bank, nasabah penyimpan yang tidak aktif yang bersangkutan dapat menuntut ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.


 


The purpose of writing this journal is to identify bank secrecy arrangements related to depositors and their deposits in Act Number 10 of 1998 about Amendment to Act Number 7 of 1992 concerning Banking and to find out the bank's responsibility related to disclosure of bank secrecy belonging to inactive deposit customer. The research method used is the normative juridicial method. The results of this study are that bank only required to keep bank secrecy owned by depositors. The legal consequences for violating bank secrecy are criminal, civil and administrative sanctions. The Indonesian Banking Act has not provided legal certainty regarding the position of inactive deposit customer. There are no regulations relating to the binding of a bank in maintaining bank secrecy if the customer is no longer as the customer at the bank concerned. However, if an inactive deposit customer feels disadvantaged over the disclosure bank secrecy, the inactive deposit customer concerned can claim compensation for acts against the law based on Article 1365 of the Civil Code.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-06-27
How to Cite
PUTRAYASA, Priskila; DEWI KASIH, Desak Putu. TANGGUNG JAWAB BANK TERKAIT TERBUKANYA RAHASIA BANK MILIK NASABAH PENYIMPAN YANG TIDAK AKTIF. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 6, p. 943-954, june 2020. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/60675>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>