Baku Mutu Lingkungan Sebagai Instrumen Pengendalian Lingkungan Hidup Kasus Galian C di Kabupaten Karangasem
Abstract
Mining activities can include exploration, exploitation, production, refining, and selling. Mining can be converted into business land in accordance with the industrial revolution, which is 4.0 (four point zero). Bali Island has the potential of C excavated material located in Karangasem Regency. Existing mining due to the eruption of Mount Agung is used by the community to produce tradable materials. The purpose of this study is to examine environmental quality standards as instruments for environmental control of the C excavation case in Karangasem Regency. This research uses normative legal research methods. The approach used is the statutory and conceptual approach. The legal materials used are primary, secondary, and tertiary sources of law. Legal material analysis techniques use description and argumentation. The results of the study indicate environmental quality standards as a boundary measure of environmental pollutant elements. The case of excavation C in Karangasem Regency, the provincial government and the regional government worked together to issue a Mining Business Permit Regulation as a legal regulation that must be obeyed by business people and the community in the excavation environment C. That it has been prohibited from excavating non-metal minerals and rocks in the area with an altitude higher than 500 meters above sea level and curbing the stone mining permit area within the province and sea area for up to 12 miles. Implementation of environmental preservation includes: first, prevention; second, prevention; and third, recovery as a preventive measure for environmental pollution due to mining activities in C.
Kegiatan pertambangan dapat meliputi eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, serta penjualan. Seperti yang saat ini diterapkan bahwa pertambangan bisa dijadikan lahan bisnis sesuai revolusi industri yaitu 4.0 (four point zero). Sehingga dengan perkembangan revolusi industri saat ini terdapat berbagai sektor perekonomian salah satunya sektor pertambangan. Pulau Bali memiliki potensi bahan galian C yang terletak di Kabupaten Karangasem. Pertambangan yang ada akibat letusan Gunung Agung dimanfaatkan oleh masyarakat yang pengelolaannya dilakukan dengan penggalian sehingga menghasilkan bahan material yang dapat diperjualbelikan. Tujuan dari studi ini adalah mengkaji baku mutu lingkungan sebagai instrumen pengendalian lingkungan hidup kasus galian C di Kabupaten Karangasem. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan hukum primer, skunder dan tersier. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik deskripsi dan teknik argumentasi. Hasil studi menunjukkan baku mutu lingkungan sebagai ukuran batas unsur pencemar lingkungan. Kasus galian C di Kabupaten Karangasem pemerintah provinsi dan pemerintah daerah saling bersinergi menerbitkan Perda Ijin Usaha Pertambangan sebagai aturan yuridis yang wajib ditaati oleh pelaku usaha dan masyarakat di lingkungan galian C. Bahwa telah dilarang melakukan penggalian bahan mineral bukan logam dan batuan pada kawasan dengan ketinggian lebih dari 500 meter diatas permukaan laut dan menertibkan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan batuan dalam wilayah provinsi dan wilayah laut sampai 12 (duabelas) mil. Selain itu dilaksanakannya pelestarian lingkungan hidup meliputi: pertama, pencegahan; kedua, penanggulangan; dan ketiga pemulihan sebagai tindakan pencegahan pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari aktivitas pertambangan galian C.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.