Status Hukum Ghostwriter dan Pemegang Hak Cipta dalam Plagiarisme Menurut Undang-Undang Hak Cipta

  • Atiekah Achmad Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
  • Kholis Roisah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Abstract

Ghostwriting is an act by the writer intended to be used on the other party's benefit. A person who does ghostwrite is called a ghostwriter. They are an anonymous writer who wrote on behalf of other people to write what they are asked to. Ghostwriter also can be told as a paid writer, who does work to write something from people who do need their skill in writing. As a writer, the ghostwriter does not have any rights over his writings or books that are published. The rights they have merely the fee and any kind of additional payment when the profit from the book selling’s reached a certain level according to the agreement between them. Due to selling his writing skills is the same as erasing his identity as the writer. Through the approaching method, the writer aimed for the research can help others to identify or to be used as an object to identified plagiarism which is committed by the same act as in this research.  Act number 28 years 2014 is used to identify copyright violations. Due to its variant view about the legality of the ghostwriting act, the writer also applying the viewpoint few journals that have a similar problem.


Ghostwriting adalah perbuatan yang dilakukan penulis untuk digunakan demi kepentingan orang lain. Pelaku ghostwriting dikenal sebagai ghostwriter. Mereka adalah penulis anonym yang menulis untuk kepentingan karya tulis milik orang lain. Ghostwriter bisa dikatakan sebagai penulis bayaran, yang bekerja dibayar bakat menulisnya untuk menuliskan sebuah karya tulis bagi yang memiliki kepentingan. Sebagai penulis, ghostwriter tidak memiliki hak atas karya ciptaannya setelah diterbitkan. Hak yang dimiliki oleh ghostwriter hanya sebatas berupa fee yang dijanjikan dan insentif tambahan apabila terdapat keuntungan dari penjualan buku yang diterbitkan mencapai suatu level tertentu sesuai dengan perjanjian yang mereka setujui. Dengan menjualbelikan keahliannya bersamaan dengan itu dia menghilangkan identitasnya sebagai pencipta. Melalui Metode Pendekatan normative-empiris yang digunakan dalam penelitian ini bertujuan agar penelitian ini dapat dijadikan acuan atau petunjuk untuk mengidentifikasi bentuk plagiarisme menggunakan jasa ghosrtwriter. Hal ini tidak hanya dijadikan acuan untuk mengidentifikasi bentuk pelanggaran hak cipta sebagai mana di dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2014. Melalui Undang-Undang dapat diidentifikasi apakah seseorang melakukan plagiarisme dengan menggunakan jasa ghostwriter. Juga dengan alasan sulitnya perbuatan ini dikatakan sebagai pelanggaran hak kekayaan intelektual penelitian ini ditulis dengan mempelajari pendapat mengenai ghostwriting. Adanya berbagai pandangan dan kasus-kasus yang pernah ada di berbagai negara menjadi tolok ukur dalam mengidentifikasi masalah yang diangkat penulis dalam penelitian.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-07-31
How to Cite
ACHMAD, Atiekah; ROISAH, Kholis. Status Hukum Ghostwriter dan Pemegang Hak Cipta dalam Plagiarisme Menurut Undang-Undang Hak Cipta. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 9, n. 2, p. 429-447, july 2020. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/54524>. Date accessed: 29 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.v09.i02.p15.
Section
Articles