Pengaturan Pengawasan Peraturan Daerah oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Abstract
Supervision of regional regulations is a new authority possessed by the Regional Representative Council. The purpose of writing this article is to examine the implications of regional regulation oversight arrangements by the Regional Representative Council. This article uses a normative legal research method with a statue approach, a legal concept analysis approach, and a historical approach. The results of the study show that the implications of regional regulation oversight by the Regional Representative Council as Article 249 paragraph (1), letter j, Law number 2 of 2018, namely: cause legal uncertainty due to unclear regulation; raises legal problems if related to article 31 of Law number 3 of 2009, article 245 of Law number 9 of 2015, articles 15 and 16 of Law number 6 of 2014; and raises the problem of constitutionality.
Pengawasan terhadap peraturan daerah merupakan wewenang baru yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji implikasi pengaturan pengawasan peraturan daerah oleh Dewan Perwakilan Daerah. Artikel ini memakai metode penelitian hukum normative sebagai jenis penelitian, yang dikaji melalui pendekatan perundang-undangan, analisis konsep hukum, dan juga sejarah. Hasil studi menunjukkan bahwa Implikasi pengaturan pengawasan peraturan daerah oleh Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tertuang pada Pasal 249 ayat (1), huruf j, Undang-Undang nomor 2 tahun 2018, yakni: menimbulkan ketidakpastian hukum karena pengaturannya yang tidak jelas; menimbulkan masalah hukum apabila dikaitkan dengan pasal 31 Undang-Undang nomor 3 tahun 2009, pasal 245 Undang-Undang nomor 9 tahun2015, pasal 15 dan 16 undang-undang no. 6 tahun 2014; serta menimbulkan problem konstitusionalitas.
Downloads
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.