PENGAWASAN NOTARIS OLEH MAJELIS PENGAWAS NOTARIS DAERAH PASCA PUTUSAN M.K.NO. 49/PUU-X/2012
Abstract
Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) No 30 Tahun 2014, pengawasan notaris dilakukan oleh Menteri, dan kata pengawasan di dalamnya termasuk juga mengenai pembinaan. Untuk melaksanakan tugas dimaksud oleh menteri, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dibentuk Majelis Pengawas Notaris, yaitu suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris. Pasal 66 ayat (1) UUJN menentukan: Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, mengambil fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan dalam minuta akta atau protokol notaris, serta pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan berkaitan dengan akta yang dibuatnya, atau protokol notaris, dengan persetujuan MPD. Mahkamah Konstitusi dalam putusan nya Nomor 49/PUU-X/2012, menyatakan frase “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” pada Pasal 66 UUJN, adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Permasalahan yuridis nya adalah: Apa saja wewenang MPD pasca putusan MK No. 49/PUU-X/2012 ? dan Bagaimana mekanisme pemeriksaan notaris oleh MPD? Dengan jenis penelitian hukum normatif permasalahan tersebut terjawab, bahwa Tugas dan wewenang MPD pasca Putusan MK. No. 49/PUU-X/2012 hanya untuk melakukan pemeriksaan berkala dan/atau jika dipandang perlu, serta melakukan pemeriksaan notaris jika ada pengaduan dari masyarakat. Tugas dan kewenangan notaris sebagaimana Pasal 66 UUJN, berdasarkan No. 2 Tahun 2014 sebagai UU Perubahan atas UUJN dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris. Mengenai mekanisme pemeriksaan Notaris harus dilakukan sesuai dengan UUJN Nomor 30 Tahun 2004, UU Per UUJN No 2 Tahun 2014, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Dan Tata Cara Pemeriksaan Notaris; dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.39-PW.07.10 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris.
The Law on Position of Notary (UUJN) No 30 Year 2014, the supervision of a notary is conducted by the Minister, and the supervisory word in it also includes the guidance. To carry out the duties referred to by the minister, in this case the Minister of Justice and Human Rights established the Supervisory Board of Notary, which is an agency having the authority and obligation to conduct supervision and guidance on the notary. Article 66 Paragraph (1) UUJN determines: For the purposes of the judicial process, investigators, prosecutors, taking photocopies of minas deeds and / or letters embedded in minority deed or notary protocols, and notarial notes to be present in the examination relating to the deeds they make , Or notary protocol, with the approval of the MPD. The Constitutional Court in its decision No. 49 / PUU-X / 2012 states that the phrase "with the approval of the Regional Supervisory Board" in Article 66 UUJN, is contradictory to the 1945 Constitution and has no legal force. The juridical issue is: What are the powers of the MPD after the Constitutional Court's decision No. 49 / PUU-X / 2012? And What is the mechanism of notary examination by MPD? With this type of normative legal research the problem is answered, that the task and authority of the MPD after the Constitutional Court Decision. No. 49 / PUU-X / 2012 only to conduct periodic and / or deemed necessary inspections and to conduct a notary examination if there is a complaint from the public. Duties and authorities of a notary as referred to in Article 66 UUJN, based on No. 2 of 2014 as Law on Amendment of UUJN is conducted by the Honorary Board of Notary. Regarding the mechanism of inspection of a Notary must be done in accordance with UUJN Number 30 Year 2004, UU Per UUJN No 2 Year 2014, Regulation of the Minister of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia Number M.02.PR.08.10 Year 2004 About Procedures for Member Appointment, Dismissal of Members, Organizational Structure, Work Procedures, and Procedure of Notary Inspection; And Decree of the Minister of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia No. M.39-PW.07.10 of 2004 on Guidelines for the Implementation of Duties of the Notary Supervisory Board.
Downloads
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.