PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN PARIWISATA TANAH LOT ANTARA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TABANAN DENGAN DESA PAKRAMAN BERABAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM
Abstract
The author of this journal aims to analyze the cooperation agreement between the tourism management Tanah Lot Tabanan District Government with Pakraman Beraban not provide the right balance for the parties to the agreement and a cooperation agreement tourism management Tanah Lot justice for Pakraman Beraban.jurnal was prepared using methods using a normative juridical research approaches legislation and approach to the concept. Based on the survey results revealed that the cooperation agreement tourism management Tanah Lot between the Regional Government of Tabanan regency with Pakraman Beraban not provide the right balance for the parties to the treaty because Tabanan regency has a higher position than Pakraman Beraban, so that the rights granted to the village pakraman not the same, the imbalance is also due Tabanan District Government want to manage the DTW Tanah Lot, in accordance with Article 12 Paragraph 3 of the Law of regional governments. Further, management cooperation agreement Tanah Lot tourism fair is to revise the substance of the agreements II in chapters 8 and 9 Paragraph (1), by applying the principle of legal equality and the principle of balance.
Penulis jurnal ini bertujuan untuk menganalisis perjanjian kerjasama pengelolaan pariwisata Tanah Lot antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dengan Desa Pakraman Beraban tidak memberikan keseimbangan hak bagi para pihak dalam perjanjian tersebut serta perjanjian kerjasama pengelolaan pariwisata Tanah Lot yang berkeadilan bagi Desa Pakraman Beraban.jurnal ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perjanjian kerjasama pengelolaan pariwisata Tanah Lot antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dengan Desa Pakraman Beraban tidak memberikan keseimbangan hak bagi para pihak dalam perjanjian tersebut karena Kabupaten Tabanan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Desa Pakraman Beraban, sehingga hak yang diberikan kepada Desa pakraman tidak sama, Ketidakseimbangan tersebut juga dikarenakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan ingin mengelola sendiri DTW Tanah Lot tersebut, yang sesuai dengan Pasal 12 Ayat 3 UU Pemerintah daerah. Selanjutnya, Perjanjian kerjasama pengelolaan pariwisata Tanah Lot yang berkeadilan adalah dengan melakukan revisi terhadap substansi perjanjian kerjasama II pada pasal 8 dan 9 Ayat (1), dengan menerapkan asas persamaan hukum dan asas keseimbangan.
Downloads
References
Bambang Sugono, 2009, Metodelogi Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
I Wayan Wesna, 2010, Pertarungan Politik Hukum Negara Dan Politik Kebudayaan, Udayana Uneversity Press, Denpasar.
Johnny Ibrahim, 2005, Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang.
Morris Ginsberg, 2003, Keadilan Dalam Masyarakat, Pondok Edukasi, Bantul.
Tjok Raka Dherana, 1974, Pembinaan Awig-awig Desa, Parisada Hindu Dharma Pusat, Jakarta.
Wirta Griadhi, 1977, Peranan Otonomi Desa Adat dalam Pembangunan, Kertha Patrika, Denpasar
Peter Madmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 6 Tahun 1986 tentang Kedudukan, Fungsi Peranan Desa Adat Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Provinsi Daerah Tingkat I Bali
ARTAYA, Ari. KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG DALAM PENGENDALIAN PERIZINAN PEMBANGUNAN SARANA AKOMODASI PARIWISATA. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), vol.5 no.3 edisi september 2016.
PUTRA, Kadek Dwi Cahaya. Strategi Public Relations Pariwisata Bali. Jurnal ILMU KOMUNIKAS, vol.5 no.1 edisi juni 2008.
Keywords
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.