KETENTUAN HUKUM TENTANG USIA CALON PESERTA DIDIK PENDIDIKAN DASAR BERDASARKAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DI INDONESIA (STUDI KASUS DI DAERAH KOTA DENPASAR)

  • Made Suksma Prijandhini Devi Salain Fakultas Hukum universitas Udayana

Abstract

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal yang diwajibkan di Indonesia berdasarkan sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional mensyaratkan setiap warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pernyataan inilah yang membuat kerancuan dalam menetapkan batasan usia calon peserta didik pendidikan dasar di Indonesia. Sebagai contoh, di Daerah Kota Denpasar  antara Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Swasta menetapkan persyaratan yang berbeda mengenai batasan usia penerimaan calon peserta didiknya. SD-SD Negeri mensyaratkan calon peserta didiknya minimum berusia 7 (tahun) sedangkan SD-SD Swasta lebih fleksibel menetapkan batasan usia calon peserta didiknya. Pernyataan rentang usia wajib belajar pendidikan dasar pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional berbeda dengan peraturan perundangan di bidang pendidikan lainnya. Berdasarkan keadaan tersebut, terdapat permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimanakah ketentuan hukum mengenai usia calon peserta didik pendidikan dasar di Indonesia dan Bagaimanakah implementasinya pada Sekolah Dasar di Daerah Kota Denpasar. Penelitian ini berjenis normatif dengan didukung beberapa data primer. Bahan-bahan hukum dan data primer yang di dapat di lapangan akan dianalisis secara sistematis sehingga dapat menjawab 2 (dua) permasalahan dalam penelitian ini.

Primary education is a first level education in Indonesia which has mandatory characteristic based on national education system. National education system is presupposing every citizens that 7 (seven) years old until 15 (fifteen) years old are obligatory to enroll the primary education. This statement is making confusion in determining the age limit for the students in Indonesia primary education. For example, public and private elementary schools in Denpasar determining different requirements of age limit for their students. Public elementary schools are presupposing their candidate students for minimum 7 (seven) years old whereas private elementary schools are more flexible in specifying requirements for their candidate students. The statement of age range of the compulsory education in the national education system act is different with the other education regulations. Based on those situations, there are problems in this research: How is the regulation of the age for the candidate students in Indonesia primary education and How about the implementation in the elementary schools that are situated in Denpasar. This research is normative which supported by some primary data. The legal materials and primary data that collected from the field are analyzed in systematically in order to answer 2 (two) problems in this research.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-05-31
How to Cite
DEVI SALAIN, Made Suksma Prijandhini. KETENTUAN HUKUM TENTANG USIA CALON PESERTA DIDIK PENDIDIKAN DASAR BERDASARKAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DI INDONESIA (STUDI KASUS DI DAERAH KOTA DENPASAR). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 5, n. 4, p. 739 - 756, may 2017. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/27471>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2016.v05.i04.p08.
Section
Articles

Keywords

ketentuan hukum; peserta didik; pendidikan dasar; usia; age; primary education; regulations; students