PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PEDOFILIA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

  • Anak Agung Ayu Sinta Paramita Sari Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

In criminal law there are a criminal act, criminal liability, and criminalization. Criminal liability consept in criminal law is a central concept be known mens rea. Mens rea concept based an act doesn’t not result in a person guilty unless the mind is bad. In Indonesian Criminal Code there regulates the negative form of criminal liability, contained in article 44. In article 44 Indonesian criminal code mentions that the mental disorder can be held accountable for criminal liability. Pedophilia is a sexual disorder that possessed by adults who get sexual gratification through physical contact with children.In criminal law pedophilia known as the crime of sexual abuse of minors. There is a vagueness of norms that occurs between article 44 Indonesian criminal code with a court decision regarding pedophilia. Court decision handed down on the accused in this case usually is imprisonment, whereas in the German state people who suffer from pedophilia in rehabilitation by the government. German Criminal Code has arranged the said provisions, this is because the government is aware of the psychological condition of a pedophile. A pedophile will not recover if the punishment given only in the form of imprisonment, without a destination for healing and repair perpetrators later, because criminal punishment should pay attention to the properties or the circumstances of the offender, so that it becomes appropriate punishment and provide benefits to the perpetrator.The research methods used in this paper is a normative legal research methods.


Didalam hukum pidana terdapat perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pemidanaan. Konsep pertanggungjawaban dalam hukum pidana merupakan konsep sentral yang dikenal dengan ajaran kesalahan (mens rea). Doktrin mens rea dilandaskan pada suatu perbuatan tidak mengakibatkan seseorang merasa bersalah kecuali jika pikiran orang itu jahat. KUHP Indonesia mengatur mengenai bentuk negatif dari pertanggungjawaban pidana, yang terdapat pada pasal 44 KUHP. Pasal 44 KUHP menyebutkan bahwa orang yang sakit jiwanya serta orang yang mengalami cacat dalam pertumbuhannya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pedofilia merupakan suatu penyakit gangguan preferensi seksual yang dimiliki oleh orang dewasa yang mendapatkan kepuasan seksual melalui kontak fisik dengan anak-anak. Di dalam hukum pidana Indonesia pedofilia dikenal sebagai tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Terdapat kekaburan norma yang terjadi antara Pasal 44 KUHP dengan putusan pengadilan mengenai kasus ini. Putusan yang dijatuhkan padaterdakwa dalam kasus ini biasanya adalah hukuman penjara, sedangkan di Negara Jerman orang yang mengidap pedofilia direhabilitasi oleh Pemerintah. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jerman telah mengatur mengenai ketentuan tersebut, hal ini dikarenakan Pemerintah sadar akan kondisi kejiwaan dari seorang pedofilia. Seorang pedofilia tidak akan sembuh jika hukuman yang diberikan hanya berupa kurungan penjara, tanpa ada tujuan untuk penyembuhan dan perbaikan pelaku dikemudian hari, karena seharusnya penjatuhan pidana memperhatikan sifat-sifat atau keadaan-keadaan pelaku sehingga pemidanaan itu menjadi tepat dan memberikan manfaat bagi pelaku. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Gerald C. Davison, John M. Neale, dan Ann M. Kring, 2010, Psikologi Abnormal, Edisi Ke-9, Cetakan Ke-2, Rajawali Pers, Jakarta.
Hanafi, 1999, Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Vol. 6, Jurnal Hukum.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan VIII, Rineka Cipta, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Published
2017-10-02
How to Cite
PARAMITA SARI, Anak Agung Ayu Sinta. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PEDOFILIA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 6, n. 1, p. 23 - 36, oct. 2017. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/24692>. Date accessed: 29 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2017.v06.i01.p03.
Section
Articles

Keywords

Pedophilia; Sexual abuse; Criminal liability; Pedofilia; Kekerasan Sexual; Pertanggungjawaban Pidana