KATA PENGANTAR

  • Editorial Team Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Udayana

Abstract

Om Swastiastu Om
Atas restu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, perubahan kearah yang lebih baik selalu menjadi tujuan keberadaan Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), dalam rangka menyebarluaskan informasi maupun edukasi keilmuan, khususnya ilmu hukum, konsistensi dalam setiap jadwal terbitan selalu kami perhatikan dengan tetap berpegang teguh pada kejujuran intelektual, hal tersebut terimplementasi dengan terbitnya Jurnal Magister Hukum (Udayana Master Law Journal) Volume 5 Nomor 2 ditahun 2016.
Pada tahun 2016, pergantian manajemen dalam hal ini pengelolaan Program Magister (S2) Ilmu Hukum, diikuti dengan penyegaran jajaran pengelola Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), dan diharapkan dengan penyegaran ini Jurnal Magister Hukum dapat segera mencapai target sebagai Jurnal Terakreditasi.
Pada edisi ini tersajikan 14 artikel, yang keseluruhannya merupakan karya dari mahasiswa-mahasiswa Program Magister (S2) Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Udayana, diawali karya oleh Gde Andika Sumadi dengan judul “Pengaturan Rekapitalisasi Perseroan Terbatas,” diikuti dengan artikel yang berjudul “Membangun Politik Hukum Responsif Perspektif Ius Constituendum” karya Nur Sodiq). Berikutnya Eny Heri Manik menekankan pada “Bantuan Hukum Dan Penyantunan Terpidana Perspektif Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” serta diikuti dengan karya yang mengangkat tema yang hampir sama yaitu dengan judul “Eksistensi Paralegal Dalam Mengoptimalkan Pemberian Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011Tentang Bantuan Hukum” yang ditulis oleh Gede Agung Wirawan Nusantara.
Hak Atas Kekayaan Intelektual menjadi perhatian dari Nyoman Supariyani dalam tulisannya “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terhadap Tas Bermerek yang Diimport ke Indonesia.” Pada halaman yang lain, I Putu Oka Pratiwi Widasmara mengusung tema terkait “Pengaturan Terhadap Keterwakilan Perempuan Dalam Undang- Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Ditinjau Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/Puu-Xii/2014.” Tidak kalah hangatnya, yang sampai saat ini menjadi perbincangan di Bali ditelusuri dari sejarah hukum terkait dengan judul artikel yang ditulis oleh Ni Nengah Budawati, menarik dibaca dan memperkaya pemahaman yaitu “Sejarah Hukum Kedudukan Perempuan dalam Perkawinan Menurut Hukum Adat Bali (Kaitannya dengan Perkawinan Nyentana Beda Wangsa).” Masih seputar adat Bali, artikel yang berjudul “Mekanisme Ideal Penyelesaian Sengketa Adat di Bali Sesuai dengan Konsep Kekinian” yang ditulis I Wayan Arta Ariawan, mengungkap persoalan aktual dinamika adat di Bali.
Pada halaman-halaman berikutnya menyoal “Perjanjian Baku Dalam Jual Beli Kredit Sepeda Motor Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999” karya Anak Agung Adi Lestari, diikuti kembali menyoal dinamika di Bali yaitu “Peranan Majelis Desa Pakraman Bali dalam Pelaksanaan Investasi Kepariwisataan di Wilayah Desa Pakraman” sebagaimana dikaji oleh Dewa Nyoman Gede Suatmaja. Selanjutnya nuansa studi perbandingan menjadi hal yang sangat menarik terkait “Lembaga Judicial Review Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar : Perbandingan antara Kewenangan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia” ditulis oleh Joseph Atja Sulandra dan Anak Agung Ngurah Roy Sumardika. Berikutnya I Made Sari akan membawa pembaca untuk memahami lebih jauh “Kedudukan Para Pihak dalam Beracara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kppu) dalam Perspektif Hukum Acara Peradilan Indonesia.” Persoalan HAM menjadi hangat ketika A.A. Mirah Endraswari mengungkapnya dalam karya berjudul “Penerapan Beban Pembuktian Terbalik dalam Perampasan Illicit Enrichment Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia, dan dipenghujung dalam langka perlindungan satwa I Gusti Ayu Pradnya Swari Dewi, mengangkat judul Lembaga Konservasi Satwa dalam Perspektif Perdagangan Satwa Ilegal.” Semua tulisan-tulisan yang disajikan tersebut, telah melalui proses yang panjang melalui penelitian dan pemikiran, sehingga diharapkan para pembaca dapat memberikan sumbang saran dalam rangka memperkaya keilmuan.
Tidak henti-hentinya kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat langsung untuk terbitnya Jurnal Magister Hukum (Udayana Master Law Journal) Volume 5 Nomor 2 ditahun 2016, dan penting bagi kami keterlibatan aktif semua pihak terus-menerus dalam rangka memajukan Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal).
Selamat membaca dan terus berkarya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2016-07-31
How to Cite
TEAM, Editorial. KATA PENGANTAR. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 5, n. 2, july 2016. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/23956>. Date accessed: 27 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

kata pengantar