KATA PENGANTAR
Abstract
Om Swastiastu,
Segala puja dan puji kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa / Ida Hyang Widhi Wasa karena atas anugerah Nya dapat tersusun Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol. 5 No. 1 di tahun 2016. Edisi ini kembali menyajikan beberapa artikel yang hampir sebagian besar merupakan artikel para mahasiswa Program Magister PPs Universitas Udayana yang merupakan salah satu prasyarat sebelum mereka menempuh ujian tesisnya, dan beberapa artikel dari para dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Hampir tidak terasa kita melewati tahun 2015 ini pada penghujung bulan ke lima. Tentunya banyak tugas-tugas yang merupakan target yang telah kita kerjakan dan ada pula yang belum terselesaikan.
Redaksi sangat bergembira karena masih tingginya antusisme para penulis yang mengirimkan artikelnya untuk dapat diterbitkan dalam jurnal kesayangan ini. Melalui seleksi dari para reviewer dan mitra bestari, maka redaksi dapat menerbitkan 18 artikel pada edisi Vol. 5 No. 1 ini.
Mengawali edisi ini, kami sajikan artikel Interpretasi Kerugian Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat oleh Wayan Santosa, dilanjutkan dengan Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman Terhadap Perlindungan Hak Konsumen Dalam Jual Beli Perumahan yang merupakan artikel dari Ni Ketut Dewi Megawati. Dilanjutkan dengan prmbahasana tentang Pengaturan Pengalihan Piutang Dari Klien Kepada Perusahaan Factor Dalam Kegiatan Anjak Piutang oleh Anak Agung Putu Krisna Putra dan I Made Udiana.
Keberadaan Perma pada tahun 2008 telah membuat hakim memiliki peran ganda yang saling bertentangan. Dampak dari posisi dan peran ganda hakim di pengadilan merupakan akumulasi dari dokumen kasus yang masih terjadi karena jumlah hakim tidak sebanding dengan intensitas kasus yang masuk dan juga karena hakim yang mendominasi proses mediasi peradilan masih sangat jarang untuk melihat keberhasilan. Hal ini lebih dalam dapat diikuti dalam artikel Peran Ganda Hakim Sebagai Mediator Bagi Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Terkait Kode Etik Profesi oleh Dely Bunga Saravistha. Aspek-Aspek Hukum Keluarga Dalam Awig-Awig Desa Pakraman olrh I Ketut Sudantra, I Made Walesa Putra dan Yuwono. I Nyoman Agus Trisnadiasa membahas terkait Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Pembuatan Akta RUPS Yang Dilaksanakan Melalui Telekonferensi. Selanjutnya terkait Gadai dibahas tentang Perlindungan Hukum Terhadap PT. Pegadaian (Persero) Dalam Hal Barang Jaminan Gadai Bukan Milik Debitur oleh Ida Ayu Gede Narasanti. Gde Manik Yogiartha menalnjutkan dengan bahasan tentang Keabsahan Penyidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Made Dwi Kurniahartawan Tanggungjawab Pelaku Usaha Terkait Dengan Jual-Beli Telepon Seluler Tanpa Garansi .
Sebagai area internasional yang ditandai oleh garis kuning (yellow line), area imigrasi memiliki kedudukan yang sama pentingnya dengan kedaulatan suatu negara. Secara normatif, area imigrasi yang ada disetiap Tempat Pemeriksaan Imigrasi merupakan tempat dan area yang dilegalisasi oleh Menteri dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah di mata hukum. Sehingga eksistensi area imigrasi merupakan representasi wibawa dan kedaulatan negara.Namun area imigrasi kurang efektif karena instrumen hukum yang mengatur belum memadai dan juga masyarakat belum sadar hukum sehingga masih banyak pelanggaran yang terjadi diarea imigrasi tersebut. Terkait hal keimigrasian tersebut dibahas secara tuntas dalam tulisan Eksistensi Area Imigrasi Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi Di Indonesia oleh Gusti Ayu Made Widnyani.
Selanjutnya berturut-turut dibahas mengenai : Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (People Smuggling) olrh Dewa Agung Gede Mahardhika Martha, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Dalam Sistem Perbankan Di Indonesia oleh Ni Nyoman Muryatini. Analisa Yuridis Pencabutan Hak Memilih Dan Dipilih Sebagai Pidana Tambahan Dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia Pada Putusan Ratu Atut Chosiyah dituis oleh I Wayan Dharma Na Gara. Perlindungan Kebebasan Berpartisipasi Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia oleh Putu Ayu Anastasia Wierdarini dan Hak Khusus Tenaga Kerja Wanita Dalam Memberikan Asi Eksklusif Di Provinsi Bali dibahas oleh Putu Angga Pratama Sukma. Berhubungan dengan Cyber Law pada edisi ini, tulisan dari I Wayan Ariadi mengangkat tentang Bentuk-Bentuk Digital Signature Yang Sah Dalam Transaksi Elektronik Di Indonesia
Proses hukum yang adil menjadi harapan dan sasaran dalam penegakan hukum, terbebas dari mafia praktek peradilan, dengan ditunjang kemandirian, kebebasan dan kenetralan hakim dalam memutus. Yang menjadi masalah lembaga peradilan melalui hakimnya, sudahkah berperan sesuai teori sistem peradilan yang benar dan ideal ? Serta adakah batas-batas kebebasan bagi hakim dalam mengambil putusan ? I Gede Winartha Indra Bhawana akan mengajak pembaca mendalaminya dalam artikel berjudul Independensi Dan Impartialitas Hakim Perspektif Teoritik – Praktik Sistem Peradilan Pidana. Serta tidak kalah menariknya artikel yang berjudul Karakteristik Mediasi Perbankan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (Analisis Aspek Keadilan, Kepastian Hukum, Dan Kemanfaatan) oleh Nyoman Satyayudha Dananjaya, dkk
Harapan kami ke depannya, dalam edisi-edisi yang akan datang akan dikelola dengan lebih tajam dan lebih cepat dipublikasikan.
Terima kasih yang tak terhingga kami haturkan kepada semua pihak atas partisipasi aktif dalam edisi kali ini, baik dari sisi penyediaan substansi artikel maupun pekerjaan teknis yang telah memungkinkan edisi ini bisa hadir kepada pembaca yang setia.
Downloads
Keywords
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.