PERJANJIAN BAKU DALAM JUAL BELI KREDIT SEPEDA MOTOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999

  • Anak Agung Adi Lestari Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana

Abstract

The title of this legal writing is standard agreemant in motorcycle sale-purchase credit based on Law No. 8 of 1999. This writing has a background on the development of technologies that helps humans more easily to fulfill the porpuse in their lives. This is about transportations means of motorcycle. The various types of vehicles to be marketed provide a portion of the position in the agreemant. One of the agreements can be seen in the field of motorcycle sale-purchases credit which become increasingly importantand a agreement is needed so that there is a legal certainty for the purchas. In a sale-pruchase agreement, there is a standard agreemant often used by business people to make a profit. In this case the party much involved with accountability is the consumer, i.e as and user of goods and services has a powerless position against the standard agreement given by the business people. In this case the business propietors are given the operating restriction and liability for losses suffered by consumers which are poured into the prevailing legislations. The method in this study used empirical methods. The legal protection on consumers in motorcycle sale-purchase credits is guided by the Law No. 8 of 1999, which regulates the rights and obligations of consumers and business people. The application of standard agreements in motorcycle sale-purchase credit must be in accordance with the Consumer Protection Act.

Adapun judul penulisan hukum ini adalah perjanjian baku dalam jual beli kredit sepeda motor ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 . Penulisan iniĀ  memiliki latar mengenai perkembangan teknologi yang telah manusia semakin mudah memenuhi tujuannya dalam hidupnya. Hal ini mengenai alat transportasi sepeda motor. Adanya jenia-jenis kendaraan yang beraneka ragam dipasarkan, hal tersebut akan memberikan porsi kedudukan dalam perjanjian. Salah satu perjanjian dapat dilihat pada bidang jual beli kredit terhadap transportasi kendaraan sepeda motor semakin penting artinya suatu perjanjian diperlukan agar terdapat kepastian hukum terhadap jual beli. Dalam suatu perjanjian jual beli dikenal adanya perjanjian baku yang sering dipergunakan oleh pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan. Hal ini pihak yang banyak terlibat dengan pertanggung jawaban adalah konsumen, yaitu sebagai pemakai terakhir barang dan jasa mempunyai kedudukan yang tidak berdaya menghadapi perjanjian baku yang di berikan oleh pengusaha. Dalam hal ini para pelaku usaha diberikan batasan serta tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen yang dituangkan kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pada penelitian hukum ini menggunakan metode empiris.Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli kredit sepeda motor berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang mengatur tentan hak dan kewjiban konsumen dan pelaku usaha. Penerapan perjanjian baku dalam jual beli kredit sepeda motor harus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2016-07-31
How to Cite
ADI LESTARI, Anak Agung. PERJANJIAN BAKU DALAM JUAL BELI KREDIT SEPEDA MOTOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 5, n. 2, p. 337 - 352, july 2016. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/22445>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2016.v05.i02.p09.
Section
Articles

Keywords

Sale-pruchase agreement; standard agreement; consumer protection; Perjanjian Jual Beli; Perjanjian Baku; Perlindungan Konsumen