PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK IMPOR YANG TIDAK TERDAFTAR DI BBPOM DENPASAR

  • Ni Putu Januaryanti Pande Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas udayana

Abstract

Article 4 letter C the Laws no 8 of 1999 about Consumer Protection states that consumers have the right of correct, clear and truthful information about the condition and the guarantee of goods and/or services. Without distribution license from BPPOM meaning there is no guarantee that thise cosmetics are safe to use . The decision of the head of the BPOM of Republic of Indonesia no HK.00.05.4.1745 about cosmetics, also regulate the distribution of imported cosmetics that are not registered to be against the regulation of Article 2 letter c and Article 10 (1). But the facts in the field the implementation of the regulations of registering the imported cosmetic products are still met to n ot be according to the regulation of the laws. The primary data of this research is obtained through field research in the way of interviewing some informants and respondents. The secondary data in this research is obtained through the literature of the primary, secondary and thirdly legal materials,  according to the problems that will be discussed.  The data that has been collected whether from field's research or literature that has been treated with qualitative approach. From the research above, can be taken the conclusion that the implementation of the protection of the law to the consumers that suffer the loss from imported cosmetics that has not been registered is not implemented effectively. Other factors that influence the implementation of labelling Indonesian language on the packaging of the product is from the consumer's and the producer's awareness and also the obstacle of the related goverment's performance.


Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Tanpa ada izin edar dari BBPOM maka tidak ada jaminan bahwa kosmetik tersebut aman untuk digunakan. Keputusan Kepala BPOM Republik Indonesia nomor HK.00.05.4.1745 tentang kosmetik, juga mengatur  peredaran kosmetik impor yang tidak terdaftar melanggar ketentuan Pasal 2 huruf c dan Pasal 10 ayat (1). Namun faktanya di lapangan penerapan ketentuan pendaftaran produk kosmetik impor masih banyak dijumpai tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum empiris yang mengkaji kesenjangan antara ketentuan peraturan pendaftaran kosmetik impor di BBPOM dengan pelaksanaannya di lapangan. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan yaitu dengan cara melakukan wawancara langsung ke beberapa informan dan responden yang terkait. Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tertier sesuai permasalahan yang akan dibahas. Data yang telah dikumpulkan baik dari penelitian lapangan maupun kepustakaan di olah dengan pendekatan  kualitatif. Dari hasil penelitian tersebut diatas, dapat diperoleh kesimpulan bahwa implementasi perlindungan hukum terhadap konsumen yang menderita kerugian akibat kosmetik impor yang tidak terdaftar belum efektif diterapkan. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi pencantuman label berbahasa Indonesia pada kemasan produk kosmetik impor adalah  dari kesadaran konsumen, produsen dan adanya hambatan kinerja pemerintah terkait.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
M. Iqbal Hasan, 2002, Pokok-Pokok Materi Metode Penelitian Dan Aplikasinya, Cet. I, Ghalia, Indonesia, Jakarta.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Cet.Pertama, Jakarta.
Soedjono Dirjosisworo, 2001, Pengantar Ilmu Hukum¸ PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Jurnal:
BROTOSUSILO, Agus. HAK-HAK PRODUSEN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN.
Jurnal Hukum dan Pembangunan, vol.22 no.5 tahun 1992. http://www. jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/ view/1011.Diakses tanggal 19 jan. 2017.doi:http://dx.doi.org/10.21143/ jhp/vol 22.no 5.1011
MEGAWATI, Ni Ketut Dewi. PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN DALAM JUAL BELI
PERUMAHAN. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), vol.5 no.1 edisi mei 2016. . Diakses tanggal 19 jan. 2017.doi:http://doi. org/10.24843/JMHU.2016.v05.i01.p02.
SUPASTI DHARMAWAN, Ni Ketut. PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KARYA CIPTA PROGRAM KOMPUTER DI INDONESIA (STUD! PERBANDINGAN DENGAN NEGARA MAJU DAN NEGARA B E R K E M B A N G ) . M a s a l a h - Masalah Hukum, vol.40 no.1 edisi januari 2011. . Diakses tanggal: 19 jan. 2017. doi:http://dx.doi.org/10.14710/
mmh.40.1.2011.10-17.
Published
2017-10-02
How to Cite
PANDE, Ni Putu Januaryanti. PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK IMPOR YANG TIDAK TERDAFTAR DI BBPOM DENPASAR. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 6, n. 1, p. 13 - 22, oct. 2017. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/22288>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2017.v06.i01.p02.
Section
Articles

Keywords

Implementasi; Label; Kosmetik Impor