PERLINDUNGAN KEBEBASAN BERPARTISIPASI DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Penulisan hukum ini berjudul tentang perlindungan kebebasan berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian hukum normatif, adapun yang menjadi latar belakang penelitian adalah tidak berlaku secara efektif dan maksimal partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Di dalam analisa dan pembahasan diuraikan dasar hukum pengaturan dari partisipasi publik ini juga dalam bentuk apa saja partisipasi masyarakat dapat dilakukan, karena pada akhirnya masyarakatlah sebagai objek dari peraturan tersebut. Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dengan menggunakan prinsip otonomi daerah, daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam mengurus dan mengkoordinir berbagai kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu maka sangatlah penting peran serta masyarakat terhadap penyusunan suatu produk hukum untuk mengakomodir berbagai kepentingan dan kebutuhan masyarakat dan menunjang segala aktivitas dalam masyarakat itu sendiri. Namun, hal yang masih mengganjal adalah belum efektif nya kesempatan dalam berpartisipasi ini sehingga banyak produk hukum yang dihasilkan belum berpihak sepenuhnya pada kepentingan masyarakat.
Downloads
Keywords
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.