Pertanggungjawaban Tindakan Aborsi yang Dilakukan Pelaku : Perspektif Hukum Kesehatan

  • Sagung Dinda Surya Paramitha Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Sagung Putri M. E Purwani Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

The purpose of writing this scientific article is as a material to deepen insight related to the perspective of criminal law and health law regarding the act of abortion and how the form of liability of the perpetrator who performs the act of abortion based on juridical perspective. Abortion is an act of miscarriage of the unwanted / unwanted pregnancy that is done intentionally and is an event that occurs as a result of a human action with his efforts so that a pregnancy can be aborted. When reviewing abortion in terms of the Criminal Code, there is no room for such actions. However, when looking at the Health Law (Law No. 36 of 2009 generally prohibits abortion, but there are special provisions that become exceptions so that abortion can be done. In this case there is a misalignment between the two regulations.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfitra. (2019). Hukum Acara Peradilan Anak Dalam Teori dan Praktek di Indonesia. Ponorogo: Wade Group.
Agustina, Joelman Subaidi, Ummi kalsum. 2021. ABORSI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG KESEHATAN DAN KUHP. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH) Volume IV Nomor 2 (April 2021).
Anindia, I. A., & Sularto, R. B. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 18-30.
Barus, Z. (2013). Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 307-318.
Effendy M,. (2014). Teori Hukum dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana.
Hanifta Andras Arsalna, M. Endriyo Susila. n.d. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Remaja Yang Melakukan Aborsi Karena Kehamilan Di Luar Nikah.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol. 2, No. 1, Maret 2021, 1 - 11.
Irayana, G., Nurdin, A., & Kurnia, R. (2024). Kajian Hukum Tentang Legalisasi Aborsi Kriminal Dari Sudut Pandang Hukum. Public Health Journal, 1(2).
Indah, Maya, (2014). Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi Dan Kriminologi, Kencana, Jakarta.
Jeanet Klara M. Paputungan. (2017). “Aborsi Bagi Korban Perkosaan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.” Lex et Socialis.
Listiyana, Anik. 2012. “ABORSI DALAM TINJAUAN ETIKA KESEHATAN, PERSPEKTIF ISLAM, DAN HUKUM DI INDONESIA.” Jurnal Kesetaraandan Keadilan Gender, Volume VII No. 1 Januari.
Marfuatun, Lily. n.d. “Aborsi dalam Perspektif Medis dan Yuridis.” Jurnal Kebidanan dan Kesehatan Akbid Surya Mandiri Bima.
Mutiara, P.R., dkk. n.d. “Analisis Dekriminalisasi Aborsi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.” Jurnal FH Unila.
Mulfliha.W. Aborsi (2015) Akibat Kehamilan Yang Tak Di Inginkan (KTD). Bandung: UIN Sunan Gunung Djati.
Muchtar, Masrudi. (2014). Etika Profesi & Hukum Kesehatan, Pustaka Baru Press, Yogyakarta.
Nurhayati, N., Istiqomah, I., Putri, N. N., & Nasution, M. Z. (2023). Literature Review: Hukum Perundangan Masalah Aborsi Di Indonesia. Iuris Studia: Jurnal Kajian
OS, Matompo. 2014. “’Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Keadaan Darurat.” Jurnal Media Hukum.
P, Soge. 2012. “‘Pengaruh Pembenaran Medis Tentang Kapan Kehidupan Dimulai Terhadap Pengaturan Hukum Tentang Anak Dalam Kandungan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Putra, E. R. K. (2024). Aborsi Tanpa Indikasi Medis dalam Sudut Pandang UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No 1 Tahun 2023. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 1129-1143
Tanti Agustina Sinambela, Ninon Melatyugra. 2022. “ILEGITIMASI ABORSI OLEH KORBAN PERKOSAAN BERDASARKAN HAK UNTUK HIDUP JANIN.” JURNAL ILMU HUKUM: ALETHEA Vol. 5, No. 2.
WIDOWATI. (2020). TINDAKAN ABORSI DALAM SUDUT PANDANG HUKUM DAN KESEHATAN DI INDONESIA. Jurnal Yustitiabelen, 6(2), 16-35”
Wijaya, IGAP. 2021. “Hukuman Mati dan Euthanasia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Kertha Negara.
Wijayati, Mufliha (2015). “ABORSI AKIBAT KEHAMILAN YANG TAK DIINGINKAN”. Jurnal Studi Keislaman Vol 15 Nomor 1
(KTD): Kontestasi Antara Pro-Live dan Pro-Choice.” Jurnal Studi Keislaman, Volume 15, Nomor 1, Juni.
Zamroni, Johny Krisnan. n.d. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Studi Pada Putusan Nomor 52/Pid.B/2019/PN Bar).” Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam.
Dewi, A.K, and Sagung Putri ME Purwani. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perkosaan yang Melakukan Aborsi. Kertha Wicara. Vol. 9 (4).
Endrayani, N.P. (2021). Kepastian Hukum Pengaturan Tindakan Aborsi Di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya. Vol. 9 (8).
Pradityo, R. (2018). Menuju Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 14 (2). h. 140.
Rini. (2022). Analisis Pengambilan Keputusan Dalam Melakukan Aborsi. Jurnal Ikraith- Humaniora. Vol 6 (1).
Salmoon Rakian, Y. E. R. E. M. I. A. (2020). Tinjauan Hukum Pidana Mengenai Tindak Pidana Aborsi Indonesia (Kajian Perbandingan Dengan Hukum Pidana Singapura) (Doctoral Dissertation, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa).
Tripiana, P.A. Sega dan I. Gst. N. Parwata. (2018). Tindak Pidana Aborsi Dalam Konteks Pembaharuan Hukum Pidana. Kertha Wicara. Vol. 7 (4). h. 2.
Widowati. (2020) Tindakan Aborsi Dalam Sudut Pandang Hukum dan Kesehatan Di Indonesia. Yustitiabelen, Vol. 6 (2).
Wulandari, R., & Rachmawati, I. N. (2020). Pengambilan Keputusan Terhadap Tindakan Aborsi pada Kehamilan Remaja: A Systematic Review. Jurnal Penelitian Kesehatan" SUARA FORIKES"(Journal of Health Research" Forikes Voice"), 11, 47-52
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undnag – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelatihan Dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis Dan Kehamilan Akibat Perkosaan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pei,J.Ksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Published
2025-01-02
How to Cite
SURYA PARAMITHA, Sagung Dinda; PURWANI, Sagung Putri M. E. Pertanggungjawaban Tindakan Aborsi yang Dilakukan Pelaku : Perspektif Hukum Kesehatan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 13, n. 4, p. 899-912, jan. 2025. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/118899>. Date accessed: 09 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2024.v13.i04.p11.
Section
Articles