KEADILAN RESTORATIF DAN PEMBATASAN DIVERSI PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Penulisan jurnal ini memiliki tujuan untuk memahami lebih dalam terkait bagaimana hubungan keadilan restoratif terhadap adanya pembatasan diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta dapat mngetahui dan menganalisis bagaimana pembatasan diversi yang terdapat dalam UUSPPA terhadap seorang anak yang melakukan RecidiveKeadilan merupakan hak dari semua orang baik anak ataupun orang dewasa. Menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa semua anak itu memiliki hak atas keadilan serta perlindungan hukum selama tumbuh kembangnya yang diharapkan mampu menjauhkan mereka dari tindakan kekerasan dan diskriminasi yang bisa saja terjadi di lingkungan sekitarnya. Seorang anak ia sebuah harta yang tak ternilai bagi keluarga, masyarakat dan negara. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau yang disebut juga sebagai UUSPPA menerapkan teori keadilam restoratif dengan upaya diversi. Diversi dan Keadilan Restoratif sudah diatur dalam UUSPPA yang lebih menekankan kepada titik perdamaian dibandingkan proses hukum secara formal untuk mencegah anak dari hukuman penjara secara khusus dan juga meningkatkan sikap sosial masyarakat terhadap tindak pidana anak.
Kata Kunci : Anak, Keadilan Restoratif, Diversi
ABSTRACT
Writing this journal has the aim to understand more deeply related to how the relationship of restorative justice to the existence of diversion restrictions in Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System and to be able to know and analyze how the diversion restrictions contained in UUSPPA against a child who commits Recidive Justice are rights of all people whether children or adults. According to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which states that all children have the right to justice and legal protection during their development which is expected to keep them away from acts of violence and discrimination that could occur in their surroundings. A child is an invaluable treasure for the family, society and country. According to Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System or what is also known as UUSPPA applies the theory of restorative justice with diversion efforts. Diversion and Restorative Justice have been regulated in the UUSPPA which places more emphasis on the point of peace than the formal legal process to specifically prevent children from being imprisoned and also to improve social attitudes towards juvenile crimes.
Keywords : child, Restorative Justice, Diversion