Kebijakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika yang Mengulagi Perbuatannya Setelah Menjalani Sanksi Rehabilitasi
Abstract
In Indonesia, there is a double track system in resolving narcotics cases, namely the imposition of laws in the form of action sanctions in the form of rehabilitation and criminal sanctions in the form of imprisonment. However, in reality law enforcers tend to impose criminal sanctions on narcotics addicts because they focus on the guilt of their actions and rarely apply rehabilitation sanctions. This study aims to examine and analyze legal policies for addicts or narcotics abusers based on Law Number 35 of 2009 and legal policies against narcotics abusers who repeat their actions. This study uses normative legal research with the types of approaches used include statutory approaches, case approaches, and legal concept analysis approaches related to narcotics crimes. This study explains that no legal regulations or policies have been found against addicts or narcotics abusers who repeat their actions, giving rise to empty norms that make it difficult for law enforcement officials to impose appropriate sanctions on these problems. The imposition of criminal sanctions on narcotics addicts and abusers is considered less effective in enforcement, so that in the future it is hoped that law-making apparatus can make a policy that can be useful for narcotics addicts and abusers. In determining future legal policies for narcotics addicts or abusers who repeat their actions after undergoing rehabilitation sanctions, several comparisons can be made, namely, legal comparisons through the RKUHP Criminal, Narcotics Bill and Comparison of Laws from various countries to be used as a reference for future legal formulations.
Di Indonesia mengenal double track system dalam penyelesaian kasus narkotika, yaitu penjatuhan hukum berupa sanksi tindakan berupa rehabilitasi serta sanksi pidana berupa pemenjaraan. Namun dalam kenyataanya para penegak hukum cenderung menjatuhkan sanksi pemidanaan terhadap pecandu narkotika karena mereka berfokus kepada kesalahan atas perbuatannya dan jarang menerpkan sanksi rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan Hukum Bagi Pecandu Atau Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta kebijakan hukum terhadap penyalahguna mnarkotika yang mengulangi perbuatannya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan analisis konsep hukum terkait tindak pidana narkotika. Studi ini menjelaskan bahwa tidak ditemukannya pengaturan atau kebijakan hukum terhadap pecandu atau penyalahguna narkotika yang mengulangi perbuatannya, sehingga menimbulkan norma kosong yang mempersulit aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi yang sesuai terhadap permasalahan tersebut. Penjatuhan sanksi pemidanaan terhada para pecandu dan penyalahguna narkotika dianggap kurang efektif dalam penegakannya, sehingga kedepannya diharapkan agar aparatur pembuat undang undang dapat membuat suatu kebijakan yang dapat berguna bagi para pecandu dan penyalahguna narkotika. Dalam menentukan kebijakan hukum ke depan terhadap pecandu atau penyalahguna narkotika yang kembali mengulangi perbuatannya setelah menjalani sanksi rehabilitasi dapat mempergunakan beberapa perbandingan yakni, perbandingan hukum melalui KUHP, RUU Narkotika dan Perbandingan Hukum dari berbagai negara untuk dijadikan acuan formulasi hukum kedepan.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.