FORMULASI KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Penulisan ini bertujuan mengkaji konsep dan urgensi kebijakan formulasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, historis, dan perundang-undangan. Tulisan ini menekankan bahwa keadilan restoratif tidak jelas pengaturannya dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan hanya telah diatur dalam Sitem Peradilan Pidana Anak. Alasan yang menjadikan konsep keadilan restoratif menjadi penting untuk dipergunakan karena memberikan ruang lebih banyak dalam korban yang selama ini sistem peradilan pidana Indonesia hanya menekankna kepada pelaku, keadilan restoratif tidak hanya berlaku pada tindak pidana anak, tetapi dapat juga dilakukan dalam tindak pidana umum. Hasil studi menunjukan bahwa urgensi kebijakan formulasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia terletak pada dinamika perkembangan masyarakat yang menuntut adanya rasa keadilan yang selama ini tidak terfasilitasi dalam konsep keadilan retributif serta konsep keadilan restoratif dianggap sesuai dengan nilai – nilai Pancasila dan Hukum Adat yang berkembang di dalam masyarakat. Kebijakan formulasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia dapat dijumpai dalam Undang – Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang – Undang 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta dapat ditemukan pada berbagai peraturan mahkamah agung, surat keputusan bersama mahkamah agung serta pedoman – pedoman teknis mahkamah agung yang secara tegas menyatakan untuk menerapkan konsep keadilan restoratif. Kebijakan – kebijakan tersebut memberikan ruang bagi penegak hukum untuk menerapkan konsep keadilan restoratif walaupun dengan kompetensi yang terbatas.
Kata Kunci: Formulasi, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana
ABSTRACT
The purpose of this study to examine the concept, urgency and formulation of Restorative Justice policy in Indonesia Criminal Justice System. This article uses a normative legal research method with a conceptual, historical, and statutory approach. This article emphasizes that restorative justice is not clearly regulated in the Indonesian Criminal Justice System and is only regulated in the Juvenile Criminal Justice System. The reason why the concept of restorative justice is important to use is because it provides more space for victims, which so far the Indonesian criminal justice system has only suppressed the perpetrators of justice, restorative justice does not only apply to junville crimes, but can also be carried out in general crimes. The result of the study shows that urgency Restorative Justice policy lies in the dynamics of community development which demands a sense of justice which has not been facilitated in the concept of retributive justice and restoratif justice concept deemed appropriate with the values of Pancasila and Customary Law that develop in society. The formulation of restorative justice policy in Indonesia Criminal Justice System can be found in the Law No.11 of 2012 concerning the Juvenile Justice system, Law No. 48 of 2009 about judicial power and can be found in various Supreme Court regulations, joint decisions of the Supreme Court and technical guidelines for the Supreme Court which explicitly states to apply the concept of restorative justice. These policies provide space for law enforcers to apply the concept of restorative justice even with limited competence.
Keyword: Formulation, Restorative Justice, Criminal Justice System