Perempuan Karir di Bawah Bayang-Bayang Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Badung: Suatu Analisis Gender

  • Ni Made Wiasti Universitas Udayana
  • Ni Luh Arjani Universitas Udayana

Abstract

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tetapi kenyataannya kasus KDRT masih tetap tinggi. Di Bali sepanjang tahun 2017 saja ditemukan 142 kasus dan 90 persennya adalah kasus KDRT. Sedangkan di Kabupaten Badung,  dalam periode Januari hingga Juni tahun 2017 saja tercatat 14 kasus KDRT yang dilaporkan. Sementara pada tahun lalu (2018) ada 25 kasus yang dilaporkan (http://www.balipost.com/news/2017/07/31/16588/Di-Badung,Belasan-Kasus-KDRT...html). Penelitian ini bertujuan: 1) mengetahui bentuk-bentuk kekerasan dalam keluarga (KDRT) yang ada di Kabupaten Badung, 2) mengetahui hal-hal yang melatari terjadinya tindak kekerasan dalam keluarga (KDRT) yang ada di Kabupaten Badung, dan 3) mengetahui strategi penanggulangan kekerasan dalam keluarga (KDRT) yang ada di Kabupaten Badung. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif melalui teknik pengumpulan data dengan observasi dan wawancara. Analaisis data menggunakan análisis diskriptif interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan kekerasan dalam Rumah Tangga dapat dilihat dari berbagai bentuk kekerasan yang mencakup: kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kekerasan meliputi: ketidakmandirian ekonomi dari istri yang tidak bekerja dan kemandirian ekonomi istri dari istri yang bekerja, perselingkuhan, pemahaman yang salah terhadap mitos dan ajaran agama tentang perempuan, dan suami yang temperamental. Upaya perlindungan dan penanggulangan terhadap tindak kekerasan dapat bersifat:  represif (penindakan) adalah dengan hukum pidana melalui peradilan maupun di luar hukum pidana, seperti: memfasilitasi upaya damai bagi korban dan pelaku, memberikan pendampingan pada korban dalam penyelesaian perkara, membantu memberikan tempat yang aman bagi korban yang merasa terancam, membantu mengembalikan rasa percaya diri pada korban, melakukan upaya pembebasan dari kasus kekerasan yang dialami korban, melakukan perlindungan dari ancaman yang diterima korban. Secara preventif dapat dilakukan melalui bentuk-bentuk: sosialisasi, penyebaran brosur, pemasangan billboard.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arivia, Gadis. Perempuan Sebagai Pemelihara Perdamaian. Dalam Jurnal Perempuan vol. 26 th 2002.
Ahmad Toriq – detikNews Selasa, 20/12/2011 11:42 WIB
Allennellakuraini. 2013. File://E://PSW 2013/faktor penyebab KDRT_Allennella kuraini.htm
Badan Pemberdayaan dan Anak Provinsi Bali, 2012. Laporan Tahunan Hasil Kegiatan TKTP Provinsi Bali. Tahun 2012.
Budiman, Arief,1981. Pembagian Kerja Secara Seksual: Sebuah Pembahasan Sosiologis Tentang Peran Wanita Di Dalam Masyarakat. Jakarta: Gramedia.
Doni Aprian. http://news.okezone.com/read/2013.
Fakih, Mansour. 2020. Analisis Gender Dan Transformasi Sosial.Yogyakarta:Insist Press.
Foucault, Michel. 1997. Seks dan Kekuasaan: Sejarah Seksualitas. Rahayu S. Hidayat (Penerj.) Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Goltom, Maldin, 2012. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama.
https://badungkab.bps.go.id. (Badan Pusat Statistik Kabupaten Badung, Bali) Diakses pada 8 Mei 2019.
http://www.thefreedictionary.com/Child+abuse. (Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas) Diakses pada 15 September 2010.
http://.jurnalskripsi.com, 2009.
http://www.thefreedictionary.com/Child+abuse. (Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklo pedia bebas) Diakses pada 15 September 2010.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2010. Melindungi Hak Anak dari Kekerasan. www.menegpp.go.id/ (@4)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2010. Glosari Perlindungan Anak. www.menegpp. go.id/ (@5)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Id.wikipedia.org/wiki/ Komisi_Perlindungan_ Anak_Indonesia
Kepolisian Negara RI Daerah Bali Resort Kota Denpasar, 2011-2013. Data Kejahatan/Kekerasan terhadap perempuan dan Anak di Wilayah Kabupaten Badung yang Ditangani Polresta Denpasar. Tahun 2011-2013.
Leeb, R.T. (1 January 2008) (Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas) http://www.cdc.gov/ncipc/dvp/CMP/CMP-Surveillance.htm. Diakses pada 20 Oktober 2008.
Lembaga Perlindungan Anak Jawa Barat. Penanganan Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak (Dalam Konteks Sistem Rujukan). Slide Tindak kekerasan 2012.
Nadya, Ita F., 1998. “Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Perspektif Gender” dalam Kekerasan terhadap Perempuan”. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan The Ford Foundation.
Puspitawati, Herien.2012.Gender dan keluarga konsep dan realita di Indonesia. Bogor:IPB
Press.
Sri Sumarwani, 2011. Kekerasan pada Anak Bentuk, Penanggulangan dan Perlindungan pada Anak Korban Kekerasan. WordPress. Blog Unnisula.
Tilaar, H.A.R. 2009. Kekuasaan dan Pendidikan: Manajemen Pendidikan Nasional dalam Pusaran Kekuasaan. Jakarta: Rineka Cipta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
UNICEF Indonesia. Sekilas Perlindungan Anak. http://www.unicef.org/indonesia/id/
Wahab, Rochmat. Tanpa Tahun. Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Psikologi dan Edukatif. http://staff.uny.ac.id/site/default/files/penelitian
Published
2021-03-01
How to Cite
WIASTI, Ni Made; ARJANI, Ni Luh. Perempuan Karir di Bawah Bayang-Bayang Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Badung: Suatu Analisis Gender. Humanis, [S.l.], v. 25, n. 1, p. 8-15, mar. 2021. ISSN 2302-920X. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/sastra/article/view/67214>. Date accessed: 02 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JH.2021.v25.i01.p02.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>