DASAR HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PROVIDER PADA KASUS KEBOCORAN DATA PRIBADI
Abstract
Penulisan artikel ini memiliki tujuan guna mengetahui apa dasar hukum yang melindungi konsumen pada kasus kebocoran data pribadi, serta mengetahui pertanggungjawaban perdata Provider terhadap kasus kebocoran data pribadi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini ialah penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penulisan artikel hukum ini menunjukan bahwa adanya peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar hukum perlindungan konsumen terhadap kebocoran data pribadi diantaranya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang, dan Peraturan Menteri. Serta mengetahui pertaggungjawaban apa yang dapat diberikan pihak Provider kepada konsumen atas kejadian kebocoran data pribadi. Konsumen yang merasa dirugikan atas kejadian kebocoran data pribadi tersebut, dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum atas dasar kesalahan.
Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Pertanggungjawaban, Kebocoran data pribadi
ABSTRACT
The writing of this article has the aim of knowing what is the legal basis that protects consumers in cases of personal data leakage, as well as knowing Provider 's civil liability for personal data leakage cases. The research method used in writing this article is normative legal research by taking a statutory approach. The results of writing this legal article show that there are laws and regulations that are used as the legal basis for consumer protection against leakage of personal data, including the Civil Code, Laws, and Ministerial Regulations. As well as knowing what responsibility Provider can give to consumers for personal data leakage incidents. Consumers who feel aggrieved by the leakage of personal data can file a lawsuit on the basis of unlawful acts on the basis of errors.
Keywords: consumer protection, responsibility, personal data leakage.