TANGGUNG JAWAB TERBATAS ORGAN PERSEROAN PERORANGAN YANG TIDAK MENGUBAH STATUS BADAN HUKUMNYA MENJADI PERSEROAN TERBATAS BIASA

  • I Dewa Gede Agung Dyas Praditya Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Made Dedy Priyanto Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan penulisan pada artikel ini yaitu untuk memahami dan mengetahui pengaturan tanggung jawab terbatas organ perseroan perorangan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja; dan (2) untuk mengetahui dan menganalisa implikasi hukum bagi organ perseroan perorangan yang tidak mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan terbatas biasa. Jenis penelitian hukum normative yang digunakan pada penelitian ini dengan mengelaborasikannya dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisa konsep hukum untuk kemudian hasil studi dokumen disusun dengan teknik analisa deskripsi kualitatif. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pengaturan tanggung jawab terbatas organ perseroan perorangan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja diatur di dalam Pasal 153 J ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perjanjian yang dibuat atas nama perseroan dan kerugian melebihi sahamnya. Tanggung jawab tersebut menjadi tidak terbatas atau pemegang saham bertanggung jawab sampai harta pribadinya sebagaimana yang diatur Pasal 153 J ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja. Terkait implikasi hukum bagi organ perseroan perorangan yang tidak mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan terbatas biasa berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 8 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 belum mengatur konsekuensi hukum atau akibat hukum apabila pelaku UMK yang sudah seharusnya mengubah status badan hukum Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Terbatas biasa tidak segera dilakukan. Ketiadaan aturan ini akan berdampak pada permasalahan hukum bagi interal usahanya termasuk namun tidak terbatas pada aspek pertanggungjawaban organ Perseroan Perorangan. Hal ini penting untuk segera diatur agar tercipta kepastian hukum mengenai penerapan tanggung jawab. Kata Kunci: Tanggung Jawab Terbatas, Organ Perseroan, Perseroan Perorangan, Perseroan Terbatas  ABSTRACT This article aims toto understand and know the arrangement of the limited liability of individual company organs based on the Job Creation Act; and (2) to find out and analyze the legal implications for the organs of an individual company that does not change its legal entity status to an ordinary limited liability company. Normative legal research used in this study and elaboration with the statute approach and legal concept analysis approach for later studies document prepared by qualitative description analysis techniques. In result shown that the regulation of limited liability of individual company organs based on the Job Creation Act is regulated in Article 153 J paragraph (1) of the Job Creation Act which states that the shareholders of the company are not personally responsible for agreements made on behalf of the company and the loss exceeds their shares. The liability becomes unlimited or the shareholders are responsible for their personal assets as regulated in Article 153 J paragraph (2) of the Job Creation Law. Regarding the legal implications for individual company organs that do not change their legal entity status to an ordinary limited liability company based on the Job Creation Law, PP Number 8 of 2021, and Permenkumham Number 21 of 2021 have not regulated legal consequences or legal consequences if the MSE actors who are supposed to change the legal entity status of an Individual Company to become a Limited Liability Company is not immediately carried out. The absence of this rule will have an impact on legal issues for internal business including but not limited to the aspect of accountability for the organs of individual companies. This is important to be regulated immediately in order to create legal certainty regarding the implementation of responsibilities. Keywords: Limited Liability, Company Organ, Sole Proprietorship, Limited Liability Company

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-04-23
How to Cite
PRADITYA, I Dewa Gede Agung Dyas; PRIYANTO, I Made Dedy. TANGGUNG JAWAB TERBATAS ORGAN PERSEROAN PERORANGAN YANG TIDAK MENGUBAH STATUS BADAN HUKUMNYA MENJADI PERSEROAN TERBATAS BIASA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 274-284, apr. 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/81194>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i02.p6.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>