PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI PASAR MODAL

  • Kadek Indri Renitayani Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Made Dedy Priyanto Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tulisan ini betujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran/kejahatan dalam transaksi pasar modal dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi pasar modal. Metode penulisan jurnal menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, pendekatan fakta menalaah menyinggung praktik modal di indonesia dan pendekatan analisis konsep pendekatan bagi analisis hukum. Berdasarkan hasil penelitian yaitu : Perlindungan hukum kepada badan pengawas pasar modal pasal 4 undang-undang no 8 tahun 1995 tentang pasar modal dinyatakan bahwa "pembinaan, pengaturan, pengawasan oleh Bapepam dengan tujuan mewujdkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien dan Kejahatan maupun pelanggaran dalam bidang pasar modal akan terlibat kasus hukum, dalam pelanggaran pasar modal, biasanya mengenai kasus perizinan dan pendaftaran BAPEPAM.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-04-30
How to Cite
RENITAYANI, Kadek Indri; PRIYANTO, I Made Dedy. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI PASAR MODAL. Kertha Desa, [S.l.], v. 8, n. 5, p. 53-61, apr. 2020. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/64353>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>