PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA TERKAIT WANPRESTASI OLEH KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK BERBASIS ONLINE
Abstract
Artikel ini disusun dengan tujuan untuk mengkaji keabsahan perjanjian jual-beli yang dilakukan secara online menurut ketentuan hukum di Indonesia dan perlindungan hukum yang dimiliki oleh pelaku usaha apabila terjadi tindakan wanprestasi oleh konsumen dalam kegiatan transaksi elektronik berbasis online Karya ilmiah ini disusun berdasar pada metode penelitian hukum normatif, yaitu suatu cara/metode yang melaksanakan penelitian hukum menggunakan norma-norma hukum sebagai objek penelitiannya. Materi yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini dihimpun dari bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti buku, karya ilmiah, hasil penelitian, dll. Hasil dari penelitian ini yaitu pengaturan mengenai keabsahan suatu perjanjian jual-beli online terdapat pada Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik jo Pasal 1320 KUH Perdata yang menyebutkan terdapat 4 prasyarat untuk suatu kontrak/perjanjian dapat dikatakan sah, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, adanya suatu objek tertentu, dan causa yang halal. Apabila dalam pelaksanaan perjanjian konsumen tidak beritikad baik dengan melakukan tindakan wanprestasi, maka pelaku usaha berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
This article was prepared with the aim of reviewing the validity of online transaction agreements according to legal provisions in Indonesia and legal protection owned by business actors in the event of default by consumers in online-based electronic transactions. This scientific work was prepared based on legal research methods. normative, namely a method of carrying out legal research using legal norms as the object of research. The data used in writing scientific papers is obtained from primary legal materials such as legislation and secondary legal materials such as books, scientific papers, research results, etc. The result of this research is that the regulation regarding the validity of an online transaction agreement is contained in Article 46 paragraph (2) Government regulations Number 71 of 2019 concerning the Implementation of Electronic Systems and Transactions in conjunction with Article 1320 of the Civil Code which states that there are 4 prerequisites for a contract / agreement that can be said to be valid, namely the existence of an agreement, the ability of the parties, the existence of a certain object, and a lawful cause. If the implementation of the consumer agreement does not have good intentions by committing acts of default, the business actor has the right to legal protection in accordance with the provisions of Article 6 of Law No.8 of 1999 concerning Consumer Protection.