KENDALA DALAM PENDAFTARAN PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
Tujuan Penelitian ini yaitu untuk dapat diketahuinya kendala-kendala apa yang dihadapi dalam rangka perlindungan Indikasi Geografis serta prinsip yang terkandung didalamnya. Metode penelitian yang dipakai untuk pembuatan jurnal ini yakni metode penelitian hukum normatif dan pendekatan yang dipakai adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil yang didapat dari penelitian ini yaitu bahwa kendala-kendala yang dihadapi dalam pendaftaran Indikasi Geografis yaitu yang pertama masyarakat yang tidak mengetahui perlindungan Indikasi Geografis. Kedua, pemerintah yang tidak aktif dalam pembinaan produk potensi Indikasi Geografis. Ketiga, produk hukum yang terdapat kekaburan norma, selain itu juga terdapat prinsip keadilan, ekonomi, kebudayaan serta sosial.
The aim of this study is to discern what obstacles are encountered in order to protect the geographic indications and principles embodied in them. Vang’s research method is used for journal namely normative law study method and vang morbidity is legislation approach. Results obtained research indicates that vang obstacles are encountered in geographic indication registration the first society that does not know the protection of geographical indications. Second, governments that are dormant in the manufacturing of products potential geographic indications. Third, a product of laws with a diffusion of norms. Besides principles of justice, economics, culture and social.