PRIVATISASI SEMPADAN PANTAI SANUR OLEH PENYEDIA AKOMODASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai akibat hukum dari tindakan privatisasi sempandan pantai khususnya pantai sanur oleh penyedia jasa akomodasi pariwisata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitain ini menunjukkan bahwa tindakan privatisasi sempandan pantai khususnya di sanur oleh Pemkot Denpasar diatur dalam UU Pengelolaan wilayah pesisir pantai dan Perda 8/2011 mengenai RTRW, dan mengenai akibat hukum yang timbul karena adanya privatisasi diatur dalam UU Pengelolaan wilayah pesisir pantai khusunya Pasal 35 dan Pasal 73.
Kata Kunci: Privatisasi, Sempadan Pantai, Sanur
ABSTRACT
This study aims to identify and analyze the legal consequences of privatization of coastal areas, especially Sanur Beach, by tourism accommodation service providers. The method used in this study is a normative legal method with a statutory and conceptual approach. The results of this study indicate that the privatization of the coastal area, especially in Sanur, by the City Government of Denpasar is regulated in the Law on Coastal Area Management and Regional Regulation 8/2011 regarding RTRW, and regarding the legal consequences arising from privatization, it is regulated in the Law on Management of Coastal Areas, especially Articles 35 and Article 73.
Keyword: Privatization, Beach Border, Sanur