Potensi Penjatuhan Pidana Bagi Seseorang Yang Dengan Sengaja Menularkan Corona Virus Disease 2019 (Covid19)

  • I Made Mahatmajaya Ramitha Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Made Sarjana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


 


Tujuan studi ini untuk mengkaji kepastian hukum mengenai penjatuhan pidana bagi seseorang yang dengan sengaja menularkan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Corona Virus Disease 2019 atau yang biasa disebut COVID-19 telah dinyatakan oleh World Health Organisation (WHO) sebagai pandemic dan Pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


 


Kata Kunci: Kepastian Hukum, Pidana, COVID-19


 


ABSTRACT


 


The purpose of this study is to examine legal certainty regarding criminal penalties for someone who intentionally transmits CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Corona Virus Disease 2019 or commonly called COVID-19 has been declared by the World Health Organization (WHO) as a pandemic and the Government of Indonesia based on Presidential Decree Number 11 of 2020 concerning the Determination of Public Health Emergency Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


 


Key Words: Legal Certainty, Criminal, COVID-19

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-11-13
How to Cite
RAMITHA, I Made Mahatmajaya; SARJANA, I Made. Potensi Penjatuhan Pidana Bagi Seseorang Yang Dengan Sengaja Menularkan Corona Virus Disease 2019 (Covid19). Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 7, p. 731-740, nov. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/92104>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>