Potensi Penjatuhan Pidana Bagi Seseorang Yang Dengan Sengaja Menularkan Corona Virus Disease 2019 (Covid19)
Abstract
ABSTRAK
Tujuan studi ini untuk mengkaji kepastian hukum mengenai penjatuhan pidana bagi seseorang yang dengan sengaja menularkan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Corona Virus Disease 2019 atau yang biasa disebut COVID-19 telah dinyatakan oleh World Health Organisation (WHO) sebagai pandemic dan Pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Pidana, COVID-19
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine legal certainty regarding criminal penalties for someone who intentionally transmits CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Corona Virus Disease 2019 or commonly called COVID-19 has been declared by the World Health Organization (WHO) as a pandemic and the Government of Indonesia based on Presidential Decree Number 11 of 2020 concerning the Determination of Public Health Emergency Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Key Words: Legal Certainty, Criminal, COVID-19