KEABSAHAN PERJANJIAN SEWA RAHIM (SURROGATE MOTHER) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini guna menganalisa sahnya perjanjian sewa rahim dalam Hukum Perdata serta status hukum anak yang dilahirkan melalui perjanjian tersebut. Metode Hukum normatif digunakan pada penelitian ini menitikberatkan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan konseptual dalam menguraikan permasalahan dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder dalam teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Hasil penelitian bahwa sewa rahim berdasarkan KUHPer tidak sah dilakukan karena tidak memenuhi syarat objektif pasal 1320 KUHPer yaitu syarat ketiga “mengenai suatu hal tertentu” dan syarat keempat “Suatu sebab yang halal”yang mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum. Mengenai status hukum anak, maka dilihat dari perkawinan ibu penggantinya apabila ibu pengganti tidak terjalin sebuah perkawinan sah, maka anak itu merupakan anak luar kawin yang hanya memiliki hubungan keperdataannya, sedangkan ibu pengganti yang telah menikah maka anak tersebut anak sah dari ibu pengganti dan suaminya.
Kata Kunci : Perjanjian Surogasi, Ibu Pengganti, KUH Perdata
ABSTRACT
The purpose of this study is to analyze the validity of surrogacy agreement in Civil Law and the legal status of children born through the agreement. The normative legal method used in this study focuses on the legislative approach and the conceptual approach in describing the problem by using primary and secondary legal materials in library study data collection techniques. The results of research that surrogacy agrement on the KUHPer is not valid because it does’nt meet the objective requirements of Article 1320 of the KUHPer, namely the third requirement "regarding a certain matter" and the fourth requirement "A lawful cause" which results in the agreement being null and void. Regarding the legal status of the child, it can be seen from the marriage of the surrogate mother, if the surrogate mother does’nt marriage, then the child is an legal child, while the surrogate mother is married, then the child is legal child of a surrogate mother
Keywords: Surrogacy Agreement, Surrogate Mother, Civil Code