PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH TERHADAP PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE DI MASA PANDEMI

  • Ni Putu Tamar Raisa Bangsawan Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Made Sarjana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK    


Dalam bidang perekonomian saat ini, berbagai transaksi serta pinjaman tidak perlu lagi dilakukan di bank. Finance Technology membuat transaksi dapat dilakukan melalui telepon pintar dan dalam waktu yang singkat serta proses yang lebih mudah. Fintech Lending merupakan jenis yang paling populer karena memberikan pinjaman untuk kebutuhan-kebutuhan yang dengan syarat yang mudah. Selain kelebihan yang ditawarkan, terdapat pula permasalahan dalam penggunaannya, dimana masih marak penagihan pinjaman online melalui telepon dan sms spam yang mengganggu bahkan mengintimidasi nasabah, Terlebih di masa pandemi, dimana perekonomian masyarakat menurun yang turut menyulitkan pembayaran pinjaman online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan bagi konsumen atau nasabah Fintech Lending atau dikenal dengan pinjaman online berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (No. 8 Tahun 1999), pengaturan Layanan Finance Technology dalam POJK Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (No. 77/POJK.01/2016), POJK Inovasi Keuangan Digital di sektor Jasa Keuangan (No. 13 Tahun 2018) serta keringanan bagi  pinjaman online yang belum tercakup dalam POJK Stimulus Covid-19 (No. 11/POJK.03/2020), menyebabkan ketidakpastian perlindungan bagi nasabah pinjaman online.


Kata Kunci : Fintech Lending, Perlindungan Konsumen, Masa Pandemi


 


ABSTRACT


In the economic field these days, many transactions and loans are no longer needed to be done at the bank. With the existence of Finance Technology transactions can be done via smartphones, and in a shorter time and also the easier process. Fintech Lending is the most popular type because it provides loans for needs with easy terms. In addition to the advantages offered, there is also problem in use of it, online loan collection by telephone and SMS spam is still rampant, which disturbs and even intimidates customers. This research aims to determine the protection for consumers/customers of Fintech Lending or known as online loans based on Consumer Protection Act (No. 8 of 1999 ), regulation of Finance Technology Services in POJK  Information Technology-Based Borrowing and Borrowing Services (No. 77/POJK.01/2016), POJK Digital Financial Innovation in the Financial Services sector (No. 13 of 2018), and also waivers for online loans that have not been covered by POJK No. 11/POJK.03/2020 regarding the Covid-19 Stimulus, causing uncertainty in protection for online loan customer during this pandemic.


Keywords: Fintech Lending, Consumer Protection, Pandemic Period

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-04-23
How to Cite
BANGSAWAN, Ni Putu Tamar Raisa; SARJANA, I Made. PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH TERHADAP PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE DI MASA PANDEMI. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 296-308, apr. 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/79696>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i02.p8.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>