RELEVANSI ASAS ULTIMUM REMEDIUM TERHADAP PENYELESAIAN KASUS PENCABULAN ANAK DENGAN PELAKU ANAK
Abstract
Tujuan dari studi ini adalah untuk mengetahui pengaturan perihal anak sebagai pelaku tindak pidana utamanya dalam kasus pencabulan anak dengan pelaku anak, dan untuk mengetahui serta menganalisis relevansi asas ultimum remedium terhadap penyelesaian kasus pencabulan anak dengan pelaku anak. Metode penelitian hukum yuridis normatif ialah metode yang dipergunakan pada studi ini yang bertujuan untuk mencari dan mendapatkan suatu kebenaran dengan cara pembuktian melalui kaidah hukum tertulis, yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dibarengi juga dengan pengetahuan hukum yang mana penelitian dititik beratkan dengan meneliti bahan-bahan hukum yang dipergunakan dalam studi ini. Pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual adalah pendekatan yang relevan untuk dipergunakan pada peneitian ini, sehingga kedua pendekatan tersebutlah yang dipilih untuk digunakan sebagai penunjang penelitian ini. Hasil studi menunjukkan bahwa Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ialah dasar hukum yang sahih perihal sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku suatu tindak pidana. Asas ultimum remedium adalah asas yang relevan digunakan sebagai acuan dalam penyelesaian kasus pencabulan anak dengan pelaku anak. Asas ini hanya dapat dipilih dan digunakan oleh penegak hukum untuk menjerat anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak apabila upaya awal yakni upaya diversi tidak dapat dijalankan. Kata Kunci: Asas Ultimum Remedium, Pencabulan Anak, Pelaku Anak. ABSTRACT The objective of this study is to establish the regulation concerning children as perpetrators of child abuse cases, and to discover and examine the correlation between the principles of ultimum remedium to the settlement of child abuse cases with children as the perpetrators. The normative juridical law study procedure is the method used in this study which aims to obtain a truth by proving it through written rules, to be specific formed on the legislation and knowledge of the law in which the study is focused by examining the law materials used in this research. The statute approach and the conceptual approach are relevant approaches used in this study therefore these two approaches were chosen to be used to assist this study. The outcome of this study designate that Law no. 11 of 2012 that deal with the Juvenile Criminal Justice System is the law basic that regulates the punishment to the children as perpetrators of a crime. The principle of ultimum remedium is the relevant principle used as a final attempt in resolving a case of child abuse with children as perpetrator. This principle can only be chosen and used by law enforcers to pursue the cases of children as perpetrators of child maltreatment if the initial attempt, namely diversion efforts cannot be used. Key Words: Ultimum Remedium Principle, Children Abuse, Child Perpetrators.