UPAYA ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEREK TERKENAL
Abstract
Penggunaan atas suatu merek khususnya merek terkenal dalam perkembangan industri dan perdagangan saat ini memegang peranan yang penting. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan itikad yang tidak baik untuk menggunakan merek terkenal tersebut untuk mencari keuntungan pribadi atau pihak-pihak tertentu. Hal tersebut dapat menimbulkan sengketa antara pemilik merek dengan pihak-pihak yang hanya memanfaatkan merek terkenal. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan penyelesaian sengketa merek di Indonesia serta apakah upaya arbitrase dapat memberikan perlindungan terhadap penyelesaian sengketa merek terkenal. Metode yang penulis gunakan pada jurnal ini ialah yuridis normatif dengan penggunaan bahan hukum primer serta sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menyelesaikan sengketa merek terdapat dua cara yang dapat digunakan yaitu melalui arbitrase dan penyelesaian sengketa alternatif atau dengan pengajuan gugatan pada Pengadilan Niaga. Adapun upaya arbitrase yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa merek terkenal ialah melalui lembaga arbitrase institusional.
Kata Kunci: Merek Terkenal, Penyelesaian Sengketa, Arbitrase