KEKUATAN ALAT BUKTI CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

  • I Nyoman Wahyu Ariartha
  • I Dewa Gede Dana Sugama

Abstract

Closed Circuit Television (CCTV) merupakan dokumen elektronik dan alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun didalam praktek pradilan pidana khusunya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam proses pembuktian sering digunakan Closed Circuit Television (CCTV) sebagai alat bukti, tetapi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak diatur mengenai keberadaan serta kekuatan Closed Circuit Television (CCTV) sebagai alat bukti hukum yang sah. 


            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan  dan kekuatan alat bukti dengan Closed Circuit Television (CCTV) dalam proses pembuktian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain dan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder dan tersier terkait dengan permasalahan yang dibahas dan dikumpulkan dengan studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang - undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. 


            Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu keberadaan Closed Circuit Television (CCTV) tidak diatur didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tetapi didalam prakteknya alat bukti dengan Closed Circuit Television (CCTV) sudah digunakan dan dikategorikan sebagai alat bukti petunjuk karena dapat menambah keyakinan hakim dalam mengambil keputusan. Kekutan alat bukti dengan Closed Circuit Television (CCTV) memiliki kekuatan yang tidak mengikat dan bersifat bebas, hakim dapat menggunakan alat bukti Closed Circuit Television (CCTV) ataupun tidak berdasarkan keyakinan hakim.


 


Kata Kunci     : Alat bukti, CCTV, Kekerasan dalam rumah tangga.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-05-20
How to Cite
ARIARTHA, I Nyoman Wahyu; SUGAMA, I Dewa Gede Dana. KEKUATAN ALAT BUKTI CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 1-13, may 2019. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/49734>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles