ANALISIS KONSEP PENYELESAIAN DIVERSI DALAM PERADILAN ANAK MENGGUNAKAN RESTORATIVE JUSTICE (STUDI KASUS DI BAPAS KLAS 1 DENPASAR)
Abstract
Di era globalisasi ini, sangat marak terjadinya kejahatan yang terjadi di dalam kelompok masyarakat, saat tidak hanya orang dewasa saja yang dapat melakukan suatu perbuatan pidana melainkan anak-anak yang belum mencapai 18 tahun keatas. Sehingga dibuatnya jurnal ini dalam rangka untuk mengetahui tujuan dan efektivitas dari diversi secara restorative justice dimana dengan menggunakan restorative justice pelaku tidak perlu masuk ke dalam lapas, diselesaikan secara kekeluargaan sehingga keluarga korban dan korban dapat memaafkan pelaku, dan pelaku sudah menerima penyesalan atas perbuatan yang dilakukan. Dengan maraknya anak-anak yang berkonflik dengan hukum maka dibuatlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan penyelesaian secara diversi menggunakan restorative justice dengan tujuan untuk menghindari anak dari pengaruh negative perngadilan. Dimana diversi sebagai sebuah tata cara
pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana anak ke proses di luar peradilan pidana pada umumnya. Dalam menuliskan karya ilmiah ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang didasarkan pada aturan-aturan hukum dalam mengkaji permasalahan yang ada dan di kaitkan dengan pelaksanaannya di dalam masyarakat. Penelitian hukum empiris disebut juga penelitian hukum yang sosiologis dimana penelitian hukum ini memiliki keterkaitan yang riil dengan fakta yang ada di masyarakat. Sehingga hasil dari penelitian ini adalah masih banyaknya anak-anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu sebanyak 302 anak yang berkonflik dengan hukum dan diselesaikan secara diversi. Sedangkan efektif atau tidaknya penyelesaian secara diversi selain mendapatkan pembinaan selama 3 bulan oleh pihak bapas juga tergantung bagaimana lingkungan keluarga mendidik anak tersebut agar kembali ke jalan yang benar.
Kata kunci : diversi, anak yang berkonflik dengan hukum, restorative justice.