UPAYA MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MALPRAKTIK MEDIS
Abstract
Keterkaitan hukum antara tenaga medis dengan pihak pasien dalam menjalankan pelayanannya sebagai tenaga kesehatan tidak jarang hal tersebut dilalui dengan adanya pristiwa dimana tenaga kesehatan mengabaikan suatu hak pasien hingga timbulnya sebuah masalah atau sengketa. Mediasi merupakan salah satu sarana dalam penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan. Malpraktik medis merupakan tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan mengenai praktek jahat taupun buruk dalam hal tersebut tidak terpenuhinya suatu standar yang awalnya telah di tentukan oleh profesi. Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa malptaktik medis melalui mediasi diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 terdapat kekaburan norma didalamnya dimana dalam pasal tersebut diatur tentang mediasi tetapi tidak menjelaskan secara jelas mengenai mediasi apa yang di maksud, lebih khususnya tidak dijelaskan mengenai upaya mediasi penal yang mengakibatkan implisit dalam pengaturannya, sehingga perlu untuk diteliti. Medote penelitian yang dipakai dalam penyusunan ini ialah metode penelitian yuridis normatif dimana hal ini dilakukan dengan cara penelitian bahan pustaka atau yang sering di katakan dengan data sekunder berupa hukum positif. Hasil pembahasan ini menunjukan bahwa dalam hukum acara peradilan pidana mengenai mediasi penal hanya diperuntukan untuk delik aduan saja dan dalam penanganan sengketa malpraktik medis ini mediasi penal hanya bersifat untuk meringankan tuntutan saja dimana pelaku tetap akan dipidana sebagaimana awalnya akan tetapi melalui penerapan mediasi penal ini bisa saja pidananya akan diperingan. Jadi pengaturan mengenai mediasi penal secara eksplisit belum ada tetapi secara implisit ada.
Kata Kunci: Mediasi, Malpraktik, Penegakan hukum malpraktik.