UPAYA MEDIASI OLEH JAKSA SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA WANPRESTASI TUNGGAKAN PEMBAYARAN LISTRIK NEGARA

  • Ni Kadek Erna Dwi Hapsari
  • I Dewa Gede Dana Sugama

Abstract

Profesi seorang jaksa sangat identik dengan tindak pidana karena jaksa berperan sebagai penuntut umum dalam persidangan. Selain itu jaksa juga memiliki peran lain yaitu jaksa dapat berperan sebagai pengacara negara (JPN) yaitu tugas jaksa dalam bidang perdata dan TUN. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui batasan kewenangan JPN dalam melakukan mediasi pada sengketa perdata wanprestasi tunggakan pembayaran listrik negara menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta untuk mengetahui proses mediasi yang dilakukan oleh JPN dalam penyelesaian sengketa perdata wanprestasi tunggakan pembayaran listrik negara.


Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analisis konsep hukum (analytical coceptual approach). Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang kemudian teknik pengolahan datanya menggunakan teknik pengolahan analisis kualitatif normatif.


Hasil penelitian ini bahwa batasan kewenangan mengenai upaya mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata wanprestasi tunggakan pembayaran listrik negara yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 adalah belum mencakup kepada upaya mediasinya sehingga dalam pelaksanaannya juga disesuaikan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep.225/A/J/A/3/2003 Tentang Tugas dan Wewenang JPN. Kemudian dalam proses mediasinya JPN melakukan suatu pendekatan persuasif kepada pelanggan listrik negara yang melakukan penunggakan pembayaran listrik karena langkah ini lebih efektif untuk dilakukan sebagai upaya penyelesaian sengketa perdata wanprestasi tunggakan pembayaran listrik negara.


Kata Kunci : Jaksa, Jaksa Pengacara Negara, Perkara Perdata, Wanprestasi, Mediasi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-10-07
How to Cite
DWI HAPSARI, Ni Kadek Erna; SUGAMA, I Dewa Gede Dana. UPAYA MEDIASI OLEH JAKSA SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA WANPRESTASI TUNGGAKAN PEMBAYARAN LISTRIK NEGARA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 11, p. 1-17, oct. 2019. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/53827>. Date accessed: 26 apr. 2024.
Section
Articles