KEKUATAN ALAT BUKTI DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA BERBASIS TEKNOLOGI DAN INFORMASI (CYBER CRIME)
Abstract
Berkembangnya teknologi membuat semakin merebaknya kejahatan terjadi, seperti kejahatan tindak pidana yang berbasis teknologi dan informasi yang dikenal dengan sebutan cyber crime. Pada proses peradilan tindak pidana cyber crime, pembuktian menjadi hal yang menentukan kebenaran tindak pidana cyber crime yang telah dilakukan. Dalam proses pembuktian, alat bukti menjadi hal yang berpengaruh, KUHAP menyatakan bahwa ada 5 alat bukti yang sah namun dalam tindak pidana cyber crime terdapat alat bukti yang tidak disebutkan sebagai alat bukti yang sah dalam KUHAP yaitu alat bukti dokumen elektronik yang membuat penulis tertarik untuk menulis jurnal ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan alat bukti dokumen elektronik dalam pembuktian tindak pidana cyber crime dan untuk mengetahui kekuatan alat bukti dokumen elektronik dalam pembuktian tindak pidana cyber crime.
Jurnal ini merupakan jurnal yang menggunakan metode penulisan normatif yaitu metode penulisan yang dilakukan dengan menginventarisasi norma-norma atau hukum positif yang berlaku, seperti menganalisis undang-undang, asas, teori, dan konsep yang terkait permasalahan.
Adapun hasil penelitian ini yaitu pada tindak pidana cyber crime dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah. Dasar hukumnya dinyatakan dalam Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dokumen elektronik dalam pembuktian tindak pidana cyber crime akan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna apabila dikuatkan dengan alat bukti lain yang dapat lebih meyakinkan hakim.
Kata kunci : Dokumen Elektronik, Alat Bukti, Kekuatan Pembuktian, Kejahatan Berbasis Teknologi Informasi.