PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIFIKAT KEPEMILIKAN ATAS TANAH YANG BERUSIA DIATAS LIMA TAHUN

  • Made Dananjaya Mahawira
  • Putu Tuni Cakabawa Landra

Abstract

Sehubungan dengan kegiatan investasi yang dilakukan oleh wisatawan yang berwisata di Bali. Maka perlu suatu lahan yang dijadikan tempat di dalam melakukan kegiatan Investasi, pada dasarnya tanah merupakan sumber kegiatan baik dalam perekonomian maupun kegiatan produksi, dalam penentuan lahan tersebut diperlukan alat bukti sebagai jaminan di dalam memberi kepastian hukum berupa sertifikat hak kepemilikan atas tanah. Metode penelitian yang menjadi dasar dalam pembuatan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan yang menjadi acuan dalam kekuatan hukum mengikat sertifikat kepemilikan tanah yang berusia diatas lima tahun adalah berdasarkan pasal 32 pp nomor 24 1997 tentang pendaftaran tanah menegaskan pemegang serifikat kepemilikan atas tanah tidak dapat diganggu gugat apabila sertifikat tersebut sudah berumur lebih dari lima tahun dan pihak yang memiliki sertifikat tersebut mendapat jaminan perlindungan hukum selama objek lahan tersebut didapat dengan maksud yang baik dan dapat disimpulkan bahwa adanya jaminan hukum untuk pemilik dokumen penting kepemilikan atas tanah yang berusia diatas lima tahun.


Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kepemilikan Atas Tanah, Investasi

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-11-14
How to Cite
MAHAWIRA, Made Dananjaya; LANDRA, Putu Tuni Cakabawa. PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIFIKAT KEPEMILIKAN ATAS TANAH YANG BERUSIA DIATAS LIMA TAHUN. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 7, p. 1-16, nov. 2019. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/55037>. Date accessed: 20 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>