KRIMINALISASI PERBUATAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan perbuatan tercela dan juga menyimpang dari nilai-nilai moral manusia. Perbuatan main hakim sendiri tidak diatur secara khusus dalam peraturan hukum pidana di Indonesia, namun dengan maraknya kasus perbuatan main hakim sendiri tersebut, hal ini perlu diatur rumusannya di dalam aturan atau perundang-undangan yang berlaku di Indonesia kedepannya. Berdasarkan latar belakang tersebut diangkat suatu permasalahan terkait apakah pelaku perbuatan main hakim sendiri dapat dihukum dalam hukum pidana di Indonesia dan bagaimanakah sebaiknya pengaturan perbuatan main hakim sendiri dalam hukum pidana Indonesia di masa mendatang.
Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif. Jenis Pendekatan yang digunakan meliputi Pendekatan Kasus, Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Analisis Konsep Hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku perbuatan main hakim sendiri dapat dipidana. Pasal yang dapat digunakan untuk menghukum pelaku main hakim sendiri adalah Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP yang mengatur mengenai kekerasan dengan tenaga bersama terhadap orang atau badan, Pasal 406 KUHP mengatur mengenai menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu milik orang lain, Pasal 338 KUHP mengatur mengenai kejahatan terhadap nyawa atau merampas nyawa orang lain dan 354 KUHP mengatur mengenai penganiayaan berat. Dalam hal ini dibutuhkan aturan yang lebih khusus agar kedepannya orang maupun kelompok tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri dan agar dapat memudahkan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku perbuatan tersebut.
Kata Kunci : Kriminalisasi, Main Hakim Sendiri, Hukum Pidana.