PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK BERDASARKAN HUKUM ADAT BALI DI DESA SUDAJI KECAMATAN SAWAN BULELENG
Abstract
Kejahatan kekerasan seksual termasuk Kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Terdapat berbagai Kekerasan dalam rumah tangga salah satunya adalah kekerasan seksual pada anak. Contoh yang dapat dilihat pada kasus pelecehan seksual terhadap anak di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng. Kasus ini sudah di selesaikan secara adat oleh dadia Kubukili Desa Adat Sudaji. Namun kasus yang terjadi di desa Sudaji Kecamatan Sawan Buleleng hanya diselesaikan dengan hukum adat dan tidak diproses melalui hukum Nasional padahal kasus ini telah melanggar regulasi. Adapun permasalahan yang dibahas adalah Apakah penyelesaian kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan hukum adat Bali sesuai dengan hukum nasional dan Bagaimana sebaiknya kekerasan seksual terhadap anak di Bali agar memenuhi keadilan. Hasil dari penelitian ini adalah kehadiran hukum pidana di tengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat dalam melaksanakan aktifitas kesehariannya.
Kata Kunci: Adat, Kekerasan, Anak