PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN SELAKU KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL
Abstract
Penyalahgunaan seksual merupakan suatu perbuatan yang berkaitan dengan seksualitas yang tidak tepat pada waktu dan tempatnya. Penyalahgunaan seksual terhadap anak dan perempuan mengarah kepada kekerasan seksual yang meliputi pelecehan seksual, kontrol seksual, perkosaan, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang harus mendapatkan perlindungan. Penulisan ini merumuskan dua permasalahan, yakni bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual dan faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya kejahatan seksual. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap anak selaku korban kejahatan seksual dan faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan seksual. Metode dalam penulisan ini adalah metode penulisan hukum normatif dengan pendekatan perundangan dan pendekatan konsep hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual dapat dilakukan dengan perlindungan hukum yang bersifat prefentif dan represif. Faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan seksual adalah, faktor ekonomi, faktor mentalitas dan moral, faktor korban, faktor lingkungan dan masyarakat.
Kata Kunci: Kejahatan, Seksual, Perlindungan Hukum