Kedudukan Suami Berdasarkan Aturan Waris Bali Dalam Perkawinan Nyeburin Di Desa Adat Peliatan Ubud
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan suami pada perkawinan Nyeburin sesuai Awig-Awig yang ada pada Desa Adat Peliatan Ubud dan pewarisan dalam perkawinan Nyeburin di Desa Adat Peliatan Ubud. Penulisan jurnal ini menggunakan jenis penelitian empiris mempergunakan pendekatan undang-undang dan analisis konsep hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dirumuskan kesimpulan sebagai berikut : (1) kedudukan suami sebagai pradana pada perkawinan nyeburin sesuai awig-awig desa, apabila putusnya perkawinan entah yang tinggal masih di kediaman istrinya maupun yang sudah kembali ke kediaman asal, belum ada yang secara jelas membahasnya pada peraturan hukum positif Indonesia; dan (2) pewarisan dalam perkawinan Nyeburin di Desa Adat Peliatan pria sudah jelas posisi warisnya, yakni bukanlah sebagai ahli waris, jadi haknya sebagai ahli waris dirumah asalnya sudah hilang, dan tidak mempunyai hak sebagai ahli waris dirumah istri.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.