LEMBAGA PERKREDITAN DESA SEBAGAI SEKTOR INFORMAL
Abstract
Judul dari jurnal ilmiah ini adalah Lembaga Perkreditan Desa sebagai Sektor Informal. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menganalisa dari ketentuan perundang-undangan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Lembaga Perkreditan Desa sebagai Sektor Informal. Kesimpulan yang didapatkan dari penulisan ini adalah Lembaga Perkreditan Desa sebagai Sektor Informal tidak tunduk dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan karena Lembaga Perkreditan Desa memiliki dasar konstitusional yang kuat karena di atur dalam konstitusi.
Kata Kunci : Lembaga Perkreditan Desa, Sektor Informal