KEDUDUKAN SAKSI INSTRUMENTAIR AKTA NOTARIS DALAM KAITANNYA DENGAN PASAL 16 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Abstract
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris wajib merahasiakan isi akta yang dibuatnya. Namun dalam akta notaris terdapat pula peranan 2 (dua) orang saksi yaitu saksi instrumentair yang dalam hal ini adalah karyawan notaris. Permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimanakah kedudukan hukum saksi instrumentair dalam kaitannya dengan adanya kewajiban notaris untuk merahasiakan segala sesuatu yang berkenaan dengan akta yang dibuatnya dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN Perubahan? dan sejauhmana tanggungjawab saksi instrumentair akta notaris sejalan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN Perubahan?
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif Penelitian hukum Normatif mencakup penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum dan penelitian perbandingan hukum. Penelitian ini beranjak dari terjadinya konflik norma antara Pasal 16 ayat (1) huruf f dengan Pasal 16 ayat 1 huruf m UUJN Perubahan. Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Saksi instrumentair dalam kaitannya dengan adanya kewajiban notaris untuk merahasiakan segala sesuatu yang berkenaan dengan akta yang dibuatnya dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN Perubahan, oleh undang-undang tidak diwajibkan secara tegas kepada para saksi untuk merahasiakan isi akta tersebut, sehingga apabila saksi instrumentair ini membocorkan isi dari suatu akta, maka perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum. dalam hal melakukan pengetikan dan penyusunan rancangan akta, karyawan notaris bertanggung jawab terhadap hasil pengetikan tersebut. Dalam peresmian akta, karyawan notaris memiliki tanggung jawab terhadap apa yang diperintahkan atau ditugaskan atau diminta oleh notaris untuk menjadi saksi dalam peresmian akta. Dengan demikian karyawan notaris tidak bertanggung jawab terhadap isi akta yang ditandatanganinya sebagai saksi, mengingat dari sifat kedudukannya sebagai karyawan yang hanya ditugaskan oleh notaris yaitu hanya sebatas untuk mempersiapkan akta tersebut.
Downloads
Keywords
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.