PELAKSANAAN PENGAWASAN NOTARIS OLEH MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD) NOTARIS DI KABUPATEN BADUNG (STUDI KASUS PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BALI)
Abstract
Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta otentik. Seiring dengan adanya pertanggungjawaban Notaris kepada masyarakta dalam menjalankan tugasnya, maka haruslah dijamin dengan adanya suatu pengawasan sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Jabatan Notaris. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji pelaksanaan Pengawasan Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris di Kabupaten Badung. Metode
yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Adapun yang dapat disimpulkan dari oenelitian hukum ini adalah Majelis Pengawas Daerah Notaris didalam melaksanakan fungsinya sebagai badan yang melakukan pengawasan terhadap Notaris di kabupaten Badung telah melakukan beberapa mekanisme pengawasandan pemeriksaan baik secara langsung dan tidak langsung. Upaya penyelesaian dikakukan oleh MPD guna menghindari adanya pelanggaran jabatan yang dilakukan Notaris dengan pencegahan secara (Preventif) dan Penindakan (Kuratif).