AKIBAT HUKUM PEMBATALAN HIBAH ISTRI TERHADAP SUAMI SETELAH ADANYA PERCERAIAN (ANALISIS KASUS : PUTUSAN MAHAKAMAH AGUNG NOMOR 1893 K/PDT/2015)
Abstract
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1893 K/PDT/2015 yang mengadili perkara penghibahan antara I Gusti Ayu Ita Dewi dengan Sven Hollinger suaminya. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan jurnal ini adalah metode penelitian normatif.
Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu, pengaturan hukum mengenai perjanjian hibah yang dilakukan oleh istri kepada suami setelah adanya perceraian dan akibat hukum dari perjanjian hibah suami-istri yang batal demi hukum atas obyek hibah.
Penghibahan yang dilakukan oleh suami istri adalah dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 1678 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka termasuk perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan perjanjian hibah tersebut batal demi hukum sehingga mengharuskan para pihak untuk mengembalikan obyek hibah kepada keadaan semula sebelum terjadinya penghibahan.
Kata Kunci: Perjanjian Hibah, Akibat Hukum, Batal Demi Hukum