PENGATURAN PESAWAT UDARA SEBAGAI OBYEK JAMINAN KREDIT
Abstract
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan memberikan dampak pada pembebanan jaminan, dikarenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan tidak mengatur mengenai pembebanan jaminan pesawat udara (norma kosong), sehingga menimbulkan suatu ketidakpastian hukum, oleh karena itu timbul perbedaan penafsiran tentang lembaga jaminan yang mana digunakan dalam pembebanan jaminan suatu pesawat udara. Berdasarkan uraian diatas, adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pengaturan pembebanan jaminan kebendaan terhadap pesawat udara di Indonesia dan bagaimanakah sistem pendaftaran pemberian jaminan kebendaan terhadap pesawat udara sebagai jaminan kredit ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan pembebanan jaminan kebendaan terhadap pesawat udara tidak diatur secara jelas. Jaminan Hipotek merupakan lembaga yang paling relevan untuk pesawat udara dikarenakan pesawat udara memiliki bobot ukuran yang lebih dari 20 m3 dan harus memiliki tanda pendaftaran (Pasal 24 UU Penerbangan) yang menjadikannya benda tidak bergerak sebagaimana halnya kapal laut (Pasal 314 KUH Dagang) serta diperkuat dengan Penjelasan Pasal 15 ayat (3) UU Jabatan Notaris ditegaskan bahwa Notaris memiliki kewenangan lain yaitu membuat akta hipotek pesawat terbang. Pendaftaran jaminan sebagai pemenuhan asas publisitas untuk melindungi pihak ketiga dari kemungkingan yang merugikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1179 KUH Perdata.
Kata Kunci : Pembebanan jaminan, pesawat udara, kredit