PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/BURUH PETIK KELAPA YANG BEKERJA PADA PENGUSAHA KOPRA TANPA PERJANJIAN KERJA TERTULIS (STUDI DI DESA AMBYARSARI, KABUPATEN JEMBRANA)
Abstract
Perlindungan bagi pekerja/buruh sangat penting, terutama saat menghadapi resiko-resiko yang mungkin terjadi seperti kecelakaan kerja. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja, upaya tersebut dengan adanya program jaminan sosial. Jaminan sosial merupakan hak bagi setiap pekerja, namun masih terdapat pekerja yang tidak memperoleh jaminan sosial. Salah satunya yaitu buruh petik kelapa yang bekerja pada pengusaha kopra tanpa perjanjian kerja tertulis. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimanakah konsekuensi yang timbul dalam hubungan kerja tanpa perjanjian kerja tertulis antara buruh petik kelapa dengan pengusaha kopra dan bagaimanakah tanggung jawab pengusaha kopra apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap buruh petik kelapa yang bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil dari penelitian ini adalah konsekuensi yang timbul dalam hubungan kerja tanpa perjanjian kerja tertulis yaitu tidak adanya kepastian hubungan kerja antara buruh petik kelapa dengan pengusaha kopra sehingga memungkinkan terjadinya wanprestasi dikemudian hari. Tanggung jawab pengusaha kopra apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap buruh petik kelapa yang bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis belum memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku. Pihak pengusaha kopra belum mengoptimalkan perlindungan hukum dalam hal jaminan sosial bagi buruh petik kelapa. Saran yang dapat diberikan yaitu Hendaknya konsekuensi ketidakpastian hubungan kerja dapat dicegah dengan dibuatnya perjanjian tertulis antara pengusaha kopra dengan buruh petik kelapa. Perjanjian kerja tertulis tersebut tentunya akan memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Pihak pengusaha kopra hendaknya bertanggungjawab apabila terdapat buruh petik kelapa mengalami kecelakaan kerja dengan mendaftarkan buruh petik kelapa dalam program jaminan sosial pemerintah. Serta pemerintah juga hendaknya memberikan sosialisasi kepada pengusaha dalam hal pentingnya memberikan jaminan sosial bagi para pekerjanya.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja/buruh, Perjanjian Kerja Tertulis