KAJIAN IZIN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018
Abstract
Dikeluarkannya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang didalamnya mengatur mengenai penyederhanaan izin penggunaan TKA diharapkan dapat mendongkrak investasi asing di Indonesia, tetapi dalam penerapannya Perpres tersebut menimbulkan permasalahan hukum. Beberapa pasal dalam Perpres tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003. Di sisi lain, Perpres tersebut dianggap dapat mempersempit kesempatan memperoleh pekerjaan bagi tenaga kerja lokal. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui bentuk izin penggunaan TKA dalam Perpres No. 20 Tahun 2018 dan mengetahui apakah ketentuan terkait perizinan dalam Perpres tersebut telah sesuai dengan peraturan dasarnya yakni UU No. 13 Tahun 2003. Metode penelitian dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat penyederhanaan bentuk perizinan dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018, seperti ditetapkannya RPTKA sebagai izin kerja, waktu proses pengurusan izin yang dikurangi dan jangka waktu berlakunya izin didasarkan pada perjanjian kerja. Di samping itu, Pasal 9 serta Pasal 10 Ayat 1 huruf a dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan ketentuan Pasal 43 Ayat 1 dan Pasal 43 Ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003.
Kata Kunci : Perizinan , Tenaga Kerja Asing, Ketenagakerjaan