PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT KELALAIAN PELAKU USAHA JASA LAUNDRY DI DENPASAR UTARA
Abstract
Perlindungan konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis yang sehat. Dalam kegiatan usaha jasa laundry, pelaku usaha terkadang melakukan kesalahan yang merugikan konsumen. Hukuman atau sanksi yang didapatkan oleh pelaku usaha hanya sebatas sanksi sosial dan sangat tidak seimbang dengan kerugian yang dialami oleh konsumen. Kebanyakan dari konsumen pengguna jasa laundry yang menjadi korban dari kelalaian pelaku usaha laundry tersebut hanya mengikhlaskan begitu saja dan mencari lagi jasa laundry yang lain yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Oleh karena itu, untuk melindungi konsumen, dibutuhkan berbagai aspek hukum agar dapat dilindungi dengan adil. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi keilmuan terkait teori ilmu hukum , serta untuk memahami perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa laundry.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan fakta. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa pelaku usaha jasa laundry di Denpasar Utara telah bertanggung jawab dalam hal terdapat kerugian yang diderita oleh konsumen yang menggunakan usaha tersebut, sehingga telah sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Prinsip tanggung jawab yang umumnya diterapkan dalam usaha jasa laundry yaitu prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan serta prinsip tanggung jawab dengan pembatasan. Selain itu, tidak terdapat kendala yang signifikan dalamppenyelesaian ganti rugi antara pelaku usaha laundry dan konsumen, walaupun masih terdapat konsumen yang belum puas karena tidak memahami hak-hak konsumen secara jelas.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab, Usaha Laundry